Jajakan Daun Muda di Tanjunpinang, Mucikari Perempuan ini Ditangkap Polisi

Jajakan Daun Muda di Tanjunpinang, Mucikari Perempuan ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang perempuan berinisial NF (19) dari Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kini berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam praktik prostitusi anak di bawah umur. 

Pada Kamis (5/9/2023), NF diringkus oleh polisi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa NF diduga menjadi mucikari yang menawarkan tiga remaja, termasuk dua pelajar, kepada pelanggan dewasa. 

"Korbannya tiga remaja bawah umur. Dua remaja berstatus pelajar. Satu remaja putus sekolah," kata Kombespol Ompusunggu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Stockpile Bijih Bauksit Senilai Rp1,4 Triliun Masih Tersisa di Pulau Bintan

Pihak berwajib mengungkapkan bahwa modus operandi NF adalah dengan menawarkan para remaja kepada pelanggan dewasa yang tertarik dengan harga yang ditawarkan. 

Kemudian, NF akan mengarahkan pelanggan tersebut untuk bertemu dengan PSK remaja yang telah menunggu di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang. 

Praktik prostitusi anak ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas para remaja di hotel atau wisma. 

"Terima kasih atas kerja sama masyarakat. Kami akan melakukan pengembangan kasus ini untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Tanjungpinang," tegas Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengungkapkan bahwa awalnya polisi mengamankan para PSK remaja di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang. 
Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan dari para remaja tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NF di rumah kontrakannya di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

Baca juga: Kisah Sisfa, Bocah Terlantar yang Kini Mendapat Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bintan

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku NF mengaku telah menjalankan praktik prostitusi ini sejak Juli hingga Oktober 2023. 

Tarif yang ditetapkan untuk layanan PSK remaja ini berkisar antara Rp 500 ribu hingga 1,5 juta, dengan pembagian 70 persen untuk pelaku (mucikari) dan 30 persen untuk korban (PSK remaja).

NF mengaku bahwa uang hasil keuntungan dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Atas tindakan yang dilakukannya, NF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku NF dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews