Banyak Langgar Regulasi, Bawaslu Bakal Tertibkan APS di Batam Mulai 25 Oktober

Banyak Langgar Regulasi, Bawaslu Bakal Tertibkan APS di Batam Mulai 25 Oktober

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Bawaslu Kota Batam telah mengeluarkan himbauan kepada partai politik untuk mengambil tindakan dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah tersebut.

Anggota Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya APS yang terpasang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sebagian besar APS tersebut melanggar regulasi yang berlaku.

Dalam upaya menangani masalah ini, Bawaslu Batam telah berkolaborasi dengan pemerintah kota Batam dalam melakukan rapat bersama. Hasilnya, Bawaslu akan bekerjasama dengan tim terkait untuk melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar aturan.

Baca juga: Fakta Kasus Video Syur Mahasiswi di Batam: Korban Kerap Dapat Perlakuan Kasar Pelaku

"Hari Senin besok kita kembali akan melakukan rapat koordinasi dengan tim. Selanjutnya kita bersama tim akan memulai penertiban APS ini pada tanggal 25 Oktober," kata Reza, Kamis (19/10/2023).

Reza juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Batam telah mengirimkan surat kepada partai politik untuk meminta penertiban APS ini sebanyak tiga kali. Namun, sayangnya, tidak banyak partai politik yang merespons surat tersebut.

Alat Peraga Sosialisasi yang akan ditertibkan termasuk bendera, spanduk, baliho, atau alat sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Ini mencakup larangan memasang APS di tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan. Selain itu, larangan juga berlaku untuk segala bentuk ajakan atau unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata-kata, atau gambar, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews