Dua Pelaku Jambret di Jalan Mata Kucing Batam Diringkus Polisi

Dua Pelaku Jambret di Jalan Mata Kucing Batam Diringkus Polisi

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH saat menggelar konferensi pers dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, STrk bertempat di Mapolsek Batam Kota (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Jajaran Polsek Batam Kota berhasil menangkap dua pelaku jambret yang telah beraksi di berbagai tempat di Batam, Kepulauan Riau. Dua pelaku berinisial ES (23) dan LYH (23) ditangkap di Kavling Sagulung Kota Batam pada 13 Oktober 2023.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, SH, kejadian berawal pada 12 Oktober 2023, pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial KS bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Depan Duta Mas menuju Botania Garden. "Para pelaku datang dari belakang dan menarik tas korban yang sedang duduk di boncengan," ujarnya dalam konferensi pers.

LYH kemudian menarik tas milik KS hingga korban terjatuh dan mengalami patah tulang di tangan kiri. Para pelaku berhasil kabur membawa tas korban yang berisi ponsel, kartu identitas, kartu ATM, dan uang tunai Rp.100.000. Korban mengalami kerugian total sebesar Rp.4.800.000.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa ponsel korban dan sisa uang sebesar Rp.400.000. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan.

Pengembangan Kasus

"Para pelaku ternyata juga beraksi di TKP mata kucing Sekupang dengan kerugian uang tunai sebesar Rp.5.400.000," kata AKP Sudirman. Sampai saat ini, polisi baru berhasil mengamankan uang Rp.1.400.000 dari para pelaku.

Catatan Kejahatan

Pelaku mengaku telah beraksi sejak Agustus hingga Oktober 2023 sebanyak 7 kali. Lokasi kejahatannya meliputi Tanjung Piayu sebanyak 3 kali, Sekupang 2 kali, dan Batam Centre 2 kali.

Himbauan dan Tindak Lanjut

Kapolsek Batam Kota menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. "Jangan membawa tas di belakang saat berkendara karena bisa memancing pelaku," katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews