Kronologi Kasus Penipuan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Batam yang Libatkan Pengusaha Thedy Johanis

Kronologi Kasus Penipuan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Batam yang Libatkan Pengusaha Thedy Johanis

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Polresta Barelang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka, Johanis dan Thedy Johanis, yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta kepemilikan ilegal peluru/amunisi senjata api caliber 9 mm. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit 5 Satreskrim Ipda Dodi Setiawan, mengungkapkan perkembangan terkait dua laporan polisi yang ditangani oleh kepolisian.

Kedua tersangka, Johanis dan Thedy Johanis, sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah terbitnya DPO oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus perlindungan konsumen. Ternyata, mereka juga memiliki kaitan dengan laporan polisi yang ditangani oleh Polresta Barelang.

Proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang ditangani oleh Polresta Barelang berkaitan dengan laporan yang diajukan pada tanggal 16 Agustus 2023. Korban, Djoni, adalah rekan bisnis Johanis. 

Korban melaporkan bahwa Johanis telah menggelapkan sertifikat sebuah ruko yang seharusnya telah dilunasi oleh korban. Sampai saat ini, tersangka Johanis dan Teddy Johanis masih dalam status DPO.

Baca juga: Warga Singapura Jadi Korban Pemerasan di Batam, Ini Modus Pelaku

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengimbau kedua tersangka agar segera menyerahkan diri. 

Beliau juga menekankan bahwa laporan polisi tidak akan terlupakan, dan jika mereka tidak menyerahkan diri, Red Notice dari Divhubinter Polri akan diterbitkan, yang akan memungkinkan proses jemput paksa melalui perwakilan di Singapura.

Selain itu, Polresta Barelang juga mengungkapkan temuan pada tanggal 14 September 2023 di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang terkait dengan kasus kepemilikan ilegal peluru/amunisi senjata api caliber 9 mm. 

Saat penggeledahan, ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi jual beli properti, serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet dari senjata api laras pendek yang tidak memiliki izin. 

Berdasarkan temuan ini, Polresta Barelang mengeluarkan Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 27 September 2023. Tersangka yang terlibat dalam kepemilikan ilegal peluru/amunisi senjata api diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Mantap ! Polda Kepri Raih Peringkat Pertama PLN Batam Badminton Turnamen

Kasus penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan korban dengan 10 unit ruko mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 19,5 Miliar. Meskipun korban telah membayar secara bertahap, sertifikat yang dijanjikan oleh terlapor tidak pernah diserahkan. Polresta Barelang juga berhasil mengamankan bukti transfer yang terkait dengan kasus ini.

Polresta Barelang telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan baru-baru ini menerbitkan DPO untuk kedua tersangka. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menegaskan bahwa mereka akan mengatasi kasus ini dengan profesionalisme dan menghimbau kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. 

Dalam hal ini, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana yang berhubungan dengan penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 yang mengancam hukuman 20 tahun penjara bagi pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews