Komnas HAM Menyesalkan Kekerasan dan Pemindahan Paksa di Pulau Rempang: Harusnya Dialog Persuasif

Komnas HAM Menyesalkan Kekerasan dan Pemindahan Paksa di Pulau Rempang: Harusnya Dialog Persuasif

Komnas HAM menyesalkan adanya kekerasan dan pemaksaan kepada warga di Pulau Rempang, Batam (dok bp batam)

Batam, Batamnews - Kasus yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, disesalkan Komisin Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya pemaksaan warga untuk pindah dengan menggunakan kekerasan tidak semestinya terjadi, jika ada dialog sebelumnya.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, menekankan bahwa tindakan kekerasan dan pemindahan paksa adalah metode-metode yang seharusnya ditinggalkan, khususnya setelah masa reformasi.

Abdul Haris Semendawai mengatakan, "Kami berharap bahwa peristiwa semacam ini tidak akan terulang lagi. Ini adalah bagian dari sejarah, dan cara-cara seperti ini seharusnya telah berlalu pada masa sebelum reformasi." 

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memilih untuk menggunakan mekanisme dialog persuasif yang berlandaskan pada kemanusiaan dalam menangani situasi semacam ini.

Baca juga: Sultan yang Menyumbang, Rakyat yang Diinjak-injak: Renungan untuk Rempang dan Galang

Dalam konferensi pers, Komnas HAM juga mengungkapkan informasi dari pihak Polresta Barelang dan masyarakat Desa Sembulang, Desa Dapur 6, serta Pantai Melayu. 

Menurut keterangan yang diperoleh dari Kapolresta Barelang, BP Batam hanya melakukan dua kali sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana relokasi dan proyek Rempang Eco City. 

Kapolresta Barelang juga mengakui penggunaan 1.000 pasukan gabungan untuk pengamanan kegiatan pematokan tata batas di Pulau Rempang pada tanggal 7 September 2023.

Baca juga: INFOGRAFIS: Dampak Hilirisasi di Rempang Terhadap Investasi Asing

Terkait penggunaan gas air mata, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa gas tersebut tidak diarahkan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang, namun karena hembusan angin, gas air mata masuk ke lingkungan sekolah dan berdampak pada para siswa dan guru.

Kapolresta Barelang juga meminta tambahan 400 pasukan dari Polda Riau untuk mengantisipasi aksi masyarakat yang semakin besar dan sulit terkontrol terkait rencana relokasi masyarakat di 3 Kampung Melayu Tua, yang menjadi prioritas relokasi pada tahap pertama pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

Komnas HAM seperti dilansir cnn indonesia, Sabtu (23/9/2023),  juga mendapat keterangan dari masyarakat Desa Sembulang, Desa Dapur 6, dan Pantai Melayu yang menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi yang memadai dari BP Batam, serta belum ada kesepakatan bersama terkait kegiatan pematokan lahan pada tanggal 7 September 2023.

Baca juga: Mengenal Bante Lawan: Pemimpin Terkemuka di Pulau Rempang, Batam, pada Masa Lampau

Komnas HAM berharap bahwa pemerintah akan menggunakan mekanisme dialog persuasif secara kemanusiaan dalam menangani situasi semacam ini dan mencegah terulangnya kekerasan dan pemindahan paksa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews