Kabar Terbaru 35 Tahanan Aksi Ricuh Demo Rempang Batam, Bagaimana Nasib Bang Long?
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, memberikan kabar terbaru terkait 35 tahanan yang terlibat dalam aksi ricuh di depan kantor BP Batam beberapa waktu lalu. Sebagian dari mereka sudah memasuki tahap pertama proses hukum, sementara sisanya akan diberikan ruang advokasi karena perlindungan advokat.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga diperbolehkan mengunjungi tersangka sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu hari Selasa dan Kamis dari jam 10 pagi hingga jam 4 sore.
Dari 35 tahanan tersebut, Kombes Pol Nugroho menjelaskan hanya 7 orang yang merupakan masyarakat asal Rempang.
Baca juga: Pemindahan 7 KK Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City ke Hunian Sementara
"Sisanya Ada yang dari Nongsa, ada yang dari Tanjung Uma, dan ada juga dari Tanjungpinang," ujarnya, Senin (2/10/2023).
Ketika ditanya tentang kemungkinan pembebasan tersangka masyarakat dari Rempang, Kapolresta menyatakan bahwa masih dalam pertimbangan penyidik dan mungkin juga melibatkan saran dari pimpinan serta keluarga yang menjamin.
"Keputusan penangguhan penahanan akan sepenuhnya bergantung pada penyidik," katanya.
Baca juga: Mahasiswa HMI Tanjungpinang dan Bintan Gelar Aksi Menuntut Pembatalan PSN Rempang
Terkait dengan kabar Bang Long, kuasa hukum yang mewakili Iswandi alias Bang Long telah mengajukan upaya hukum penangguhan penahanan. Permohonan ini telah mendapatkan respons dari Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, dan sedang diproses oleh Subdit III Jatanras.
Prosesnya telah mencapai tahap pendengaran saran pendapat dari pihak-pihak terkait di Internal Polda Kepri. Selain itu, Sandri, kuasa hukum Bang Long, memberikan kabar mengenai kondisi kliennya di dalam sel tahanan Polda Kepri, yang dikonfirmasikan sebagai kondisi yang sehat.
Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk menentukan nasib tersangka-tersangka tersebut dalam kasus aksi ricuh demo Rempang.

Komentar Via Facebook :