Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri 2023, Catat Tanggal dan Syaratnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri 2023, Catat Tanggal dan Syaratnya

Pamplet pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau.

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siap menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023. 

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan PKB yang akan diluncurkan menyediakan sejumlah insentif, termasuk keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. 

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan sangsi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Baca juga: Beredar Video Penggantian Karung Beras Bulog jadi Beras Premium

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat serta upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin membuktikan bahwa masyarakat Kepri semua taat pajak," ujar Ansar Ahmad pada Kamis (12/10).

Selain program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri. 

Baca juga: 15 Calon Anggota Komisi Informasi Kepulauan Riau Lulus Seleksi Tahap Wawancara 2023

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau melakukan balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. 
Pemerintah Provinsi Kepri juga menyediakan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling untuk kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan program ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews