Belum Ada Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru

Belum Ada Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru

Tim satgas melakukan kegiatan patroli dan memberikan imbauan peringatan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Pekanbaru, Batamnews - Tim Satgas yang bertugas dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014, mengenai pengelolaan sampah, telah melakukan tindakan terhadap pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.

Namun, dalam pelaksanaannya, petugas belum memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, hanya memberikan imbauan dan peringatan secara tertulis.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa tim Satgas telah melakukan patroli dan mendapati beberapa pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

"Petugas hanya memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut," kata Zulfahmi kepada wartawan pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Pemko Pekanbaru Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, petugas juga mengimbau pemilik toko atau ruko untuk menyediakan tempat sampah dan tidak membuang sampah di depan tempat usahanya.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini menambahkan bahwa tim gabungan Satgas terus melakukan patroli di sejumlah jalan protokol di Pekanbaru untuk menegakkan Perda mengenai pengelolaan sampah.

"Saat ini, kita belum memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar, namun kita berharap agar kita semua bersama-sama menjaga kebersihan Kota Pekanbaru," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews