BNN Riau Gagalkan Pengiriman 1.107,9 Gram Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru

BNN Riau Gagalkan Pengiriman 1.107,9 Gram Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru

BNNP Riau berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering lewat Bandara SSK II Pekanbaru. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Sebanyak 1.107,9 gram daun ganja kering berhasil diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau. Penangkapan barang terlarang ini terjadi saat hendak dikirim melalui gudang cargo di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Tersangka pemilik barang tersebut adalah seorang pria berusia 32 tahun, yang ditangkap di Jalan Melati Sakti, Perumahan Mantovani, Panam, Kota Pekanbaru, pada Selasa (10/10/2023).

Penemuan ganja kering ini bermula dari pengawasan oleh operator X-ray di Gudang Cargo Bandara SSK II Pekanbaru. Ganja kering ini dikemas dalam plastik asoy berwarna hitam dan dilapisi dengan lakban plastik berwarna cokelat.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Robinson DP Siregar, menyatakan bahwa penemuan ini berawal dari laporan pihak Bandara SSK II Pekanbaru.

Baca juga: Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ekstasi, Polda Riau Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Anak Bangsa

"Saat melewati X-ray, paket tersebut berbalut plastik berwarna hitam. Petugas curiga dan melakukan pemeriksaan bersama jasa pengiriman. Hasilnya, ternyata isi paket tersebut adalah daun ganja kering," jelas Brigjen Robinson.

Robinson juga mengungkapkan bahwa paket daun ganja kering ini seharusnya dikirim ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan berat kotor 1.107,9 gram dan berat bersih 933,9 gram.

Saat ditangkap, pemilik paket tersebut mengakui bahwa dia berniat mengirimkan paket tersebut ke Nusa Tenggara Barat.

"Paket ganja kering ini dibungkus dengan kertas koran, lalu dilapisi dengan plastik Bubble Warp berwarna hitam, dan disegel dengan resi ekspedisi. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku," tambah Robinson.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews