Bersihkan Karang Gigi bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Panduan dan Syaratnya

Bersihkan Karang Gigi bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Panduan dan Syaratnya

Ilustrasi pembersihan karang gigi

Jakarta, Batamnews - Scaling gigi adalah perawatan yang bertujuan untuk membersihkan karang gigi yang menumpuk di gigi. Karang gigi yang tidak dibersihkan secara berkala dapat mengganggu kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara keseluruhan. 

Kabar baiknya, peserta BPJS Kesehatan kini dapat mendapatkan layanan pembersihan karang gigi secara gratis, asalkan terdapat indikasi medis yang memerlukan perawatan tersebut.

Pada Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI) mengumumkan bahwa "Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali." 

Ini berarti bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan perawatan scaling gigi secara gratis jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut.

Baca juga: Demo Masak Dapur Sehat Dashat di Tanjungpinang: Solusi Atasi Stunting

Namun, penting untuk dicatat bahwa perawatan scaling gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk tujuan medis dan bukan untuk alasan estetika. 

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan perawatan scaling gigi harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar berdasarkan indikasi medis, dan tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.

Hal ini sesuai dengan panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan, yang menegaskan bahwa "Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS."

Baca juga: Situasi Terkini di Gaza Israel Terpaksa Panggil 300.000 Tentara Cadangan untuk Kepung Gaza

Prosedur untuk mendapatkan perawatan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik. Di FKTP tersebut, peserta harus melengkapi proses administrasi dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis yang memerlukan perawatan scaling gigi, maka prosedur ini dapat dilakukan secara gratis di FKTP tersebut.

3. Jika ada indikasi medis yang lebih serius dan memerlukan rujukan ke FKTP lanjutan atau rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh surat rujukan dari FKTP pertama terlebih dahulu. Surat rujukan ini akan digunakan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, terutama jika diperlukan konsultasi dengan dokter gigi spesialis atau sub spesialis di rumah sakit rujukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews