UU Kesehatan Menghilangkan Istilah 'BPJS Kesehatan', Namun Tetap Mewajibkan Perlindungan Kesehatan

UU Kesehatan Menghilangkan Istilah

Istilah BPJS Kesehatan dihapus dalam UU Kesehatan yang baru (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Istilah "BPJS Kesehatan" tidak lagi disebutkan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru. Meskipun demikian, undang-undang tersebut tetap mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerjanya.

Pasal 100 (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta menanggung semua biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Selain itu, Pasal 100 (2) mengatur bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat serta mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru: Andhi Pramono Menyembunyikan Dokumen Transaksi Keuangan di Rumah Mertuanya

Pemberi kerja juga diwajibkan menanggung biaya pengobatan penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk melindungi pekerja," demikian bunyi Pasal 100 (4) dalam UU Kesehatan baru.

Selain itu, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga menetapkan bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, undang-undang baru tersebut tidak mengatur sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Effendi Sianipar dan Tim Komisi V DPR RI Turun ke Riau untuk Mencari Solusi Pembangunan

"Penduduk yang ingin mendapatkan manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi," demikian disebutkan dalam Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.

Pasal 411 (6) mengatur bahwa manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, dengan koordinasi antara penjamin kesehatan lainnya.

Dalam draf sebelumnya, Pasal 424 RUU Kesehatan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 424 Angka 1, draf tersebut mengubah Pasal 13 UU 40/2004 dengan mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Memasuki Hari Ke Tiga, Tim SAR Masih Mencari Salah Seorang Korban Tenggelam di Kapal Pompong Perairan Lingga

Meskipun demikian, kewajiban pemberi kerja untuk mengumpulkan iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews