Satpol PP Segel Tiang Fiber Optik Ilegal di Pekanbaru, Provider Diberi Waktu 3 Hari Urus Izin

Satpol PP Segel Tiang Fiber Optik Ilegal di Pekanbaru, Provider Diberi Waktu 3 Hari Urus Izin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah mengambil langkah tegas terhadap provider yang terbukti memiliki tiang fiber optik tanpa izin yang sah.

Pekanbaru, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah mengambil langkah tegas terhadap provider yang terbukti memiliki tiang fiber optik tanpa izin yang sah.

Tindakan tegas ini termanifestasi dalam bentuk pemberian stiker bertuliskan "DISEGEL" pada tiang-tiang fiber optik yang terindikasi tidak memiliki izin.

Sejumlah tiang fiber optik yang diduga tidak memiliki izin telah disegel oleh Satpol PP. Langkah berikutnya adalah meminta provider-provider tersebut untuk segera mencabut tiang-tiang yang telah disegel tersebut.

Baca juga: Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Wanita Berdaster Pengedar Sabu-sabu di Pekanbaru

Provider-provider ini juga diminta untuk mengunjungi Kantor Satpol PP Pekanbaru guna memperlihatkan regulasi dan izin-izin yang dimilikinya.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penertiban terhadap tiang-tiang fiber optik tanpa izin telah dimulai sejak Jumat, 6 Oktober 2023, dan telah dilakukan di berbagai titik di Kota Pekanbaru.

"Kami juga telah melakukan penyegelan terhadap tiang-tiang fiber optik yang berdiri di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Kami telah menyegel dan meminta provider untuk segera mencabut tiang tersebut," ujar Zulfahmi Adrian kepada wartawan, pada Ahad (8/10/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Pekanbaru Mencapai Level Sedang, Dinkes Bagi Masker untuk Anak SD

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan pemasangan tiang-tiang yang dapat berdampak buruk terhadap keindahan Kota Pekanbaru.

Selain itu, Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan batas waktu tiga hari kepada perusahaan-perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.

Tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru serta memastikan bahwa semua penyelenggara jaringan fiber optik beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews