Penutupan Reklamasi Ilegal di Batam: PSDKP Segel Proyek PT. DIA

Penutupan Reklamasi Ilegal di Batam: PSDKP Segel Proyek PT. DIA

PSDKP dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel proyek reklamasi PT DIA di Batam (dok kkp)

Batam, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel proyek reklamasi ilegal yang dimiliki oleh PT. DIA di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (5/7/2023).

Penutupan tersebut dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Komisi IV DPR RI, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Kekayaan Alam (Gakkum KLHK).

Baca juga: Claudia Scheunemann: Harapan Baru Timnas U-19 Putri Indonesia dengan Bakat Mengkilap

"Dalam hasil inspeksi yang kami lakukan, terdapat dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, dan perusakan ekosistem mangrove," ungkap Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, Direktur Jenderal PSDKP.

Proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA di lahan tersebut bertujuan untuk pembangunan kawasan pemukiman dan fasilitas penunjang lainnya. Namun, pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya oleh Polsus PWP3K (Polisi khusus pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) PSDKP Batam menunjukkan adanya kerusakan ekosistem mangrove akibat proyek tersebut.

"Dugaan ini kemudian diperkuat melalui verifikasi citra satelit dan foto udara yang memperlihatkan perubahan perairan dan kerusakan ekosistem mangrove di lokasi reklamasi," jelas Adin.

Baca juga: Perjalanan Kapal Pelni KM Kelud dari Batam Sudah Normal, Berikut Jadwal Berangkat dan Tiba di Pelabuhan Batuampar

Tindakan yang dilakukan oleh PT. DIA tersebut melanggar Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang tersebut, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenai hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Harga Tiket MV Lintas Kepri Rute Tanjungpinang - Batam dan Lingga

Operasional proyek PT. DIA telah dihentikan dengan pemasangan Garis Polsus dan papan penutupan lokasi oleh Polsus PWP3K. Selain itu, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA juga diduga melanggar ketentuan administratif.

Tindakan tegas ini merupakan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menjalankan lima program prioritas ekonomi baru, terutama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna melindungi sumber daya ikan dan lingkungan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews