Gubernur Kepri dan Menteri KKP Bahas GTRA Summit 2023 dan Regulasi Kelautan

Gubernur Kepri dan Menteri KKP Bahas GTRA Summit 2023 dan Regulasi Kelautan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, beraudensi di Ruang Rapat Gedung Wahana Bahari KKP

Jakarta, Batamnews, Advertorial - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, beraudensi di Ruang Rapat Gedung Wahana Bahari KKP Jakarta pada Kamis, 24 Agustus. 

Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis terkait dengan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri dibahas secara mendalam.

Salah satu perbincangan utama adalah progres persiapan untuk *Great Archipelago (GTRA) Summit Karimun 2023, sebuah acara nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 28-30 Agustus di Kabupaten Karimun. 

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mempersiapkan acara ini dengan penuh dedikasi, dan ia berharap Menteri KKP bersedia hadir bersama Presiden Joko Widodo yang dijadwalkan untuk membuka acara tersebut.

"Semoga Pak Menteri KKP berkenan hadir bersama kita di Karimun dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023. InsyaAllah sampai saat ini kami koordinasi dengan pihak istana Pak Presiden masih terjadwal hadir dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun," ujar Gubernur Ansar Ahmad.

Baca juga : Transformasi Pemerintahan: Kepri dan PANRB Gelar Pembinaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2023

Selain itu, dua peraturan pemerintah yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang diundangkan pada 6 Maret 2023, dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, turut menjadi perbincangan serius dalam pertemuan tersebut.

Gubernur Ansar Ahmad memberikan laporan dan permintaan arahan kepada Menteri KKP mengenai dampak kedua peraturan tersebut terhadap sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri. Ia menekankan bahwa sektor ini memiliki potensi besar, mengingat 97% wilayah provinsi adalah laut. 

Ansar Ahmad menginginkan agar dampak peraturan ini dapat dikelola secara baik oleh daerah dan dirasakan positif oleh masyarakat, terutama para nelayan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Said Sudrajat, melaporkan bahwa sejumlah kelompok nelayan di provinsi tersebut telah menyuarakan protes dan unjuk rasa terkait dengan PP No 11 Tahun 2023. 

Baca juga : Rapat Koordinasi SPI 2022: KPK Dorong Peningkatan Integritas di Provinsi Kepulauan Riau

Mereka menentang klasifikasi kapal dengan ukuran 1-5 Gross Tonnage (GT) sebagai ukuran kecil dan 6-10 GT sebagai ukuran sedang. Menurut mereka, definisi nelayan kecil dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, seharusnya mencakup kapal perikanan dengan ukuran sampai 10 GT.

"Para kelompok nelayan memohon agar dikembalikan definisi nelayan kecil tetap 1-10 GT," kata Said Sudrajat.

Tidak hanya itu, para nelayan juga merasa terbebani oleh kewajiban pemasangan *Vessel Monitoring System (VMS)* dengan biaya yang signifikan, ditambah dengan biaya operasionalnya serta pemotongan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, merespons laporan tersebut dengan menjelaskan bahwa PP No 11 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatur zona penangkapan ikan terukur yang berada di perairan lebih dari 12 mil dari pantai. Nelayan yang beroperasi di zona ini harus mendapatkan izin dari KKP. 

Menteri Trenggono juga menggarisbawahi bahwa nelayan lokal dan zona tidak dikenakan biaya dalam regulasi ini. Ia menegaskan bahwa esensi dari peraturan ini adalah untuk kepentingan lokal dan pembinaan nelayan setempat.

Mengenai PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa izin pertambangan dengan sedimentasi harus membayar PNBP di awal, dengan tarif berbeda untuk usaha ekspor dan lokal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews