Kementrian Kelautan dan Perikanan Menyegel Keramba Jaring Apung Milik PT CTS di Batam

Kementrian Kelautan dan Perikanan Menyegel Keramba Jaring Apung Milik PT CTS di Batam

KKP melakukan penyegelan terhadap keramba jaring apung milik PT CTS di Batam yang belum memiliki izin (kkp)

Batam, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap dua hektar Keramba Jaring Apung (KJA) yang dimiliki oleh PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6/2023). 

Penyegelan dilakukan karena KJA tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Usaha Reklamasi PT Bangun Menorah Indonesia di Teluk Tering Batam Disegel, KKP: Tidak Ada Izin

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan langkah tegas dari KKP dalam menegakkan perizinan usaha di sektor perikanan budidaya.

"Dalam tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini, terjadi pelanggaran karena tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh karena itu, kami melakukan penghentian sementara terhadap kegiatan operasionalnya," jelas Adin dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: KKP Tentukan Harga Patokan Pasir Laut Setelah Terbitnya PP 26 Tahun 2023

Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah pencegahan untuk menghindari potensi kerusakan yang lebih besar terhadap ruang laut akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan peraturan.

"Tindakan ini bersifat preventif, karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi PKKPRL dan CBIB berpotensi merusak ruang laut," ungkap Adin.

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Sebut Kepsek Ganti Mobil Usai Dana Bos Cair, Kata Kadisdik: Saya Belum Tahu

Lebih lanjut, Adin menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB yang diperlukan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan sanksi yang lebih tegas akan diambil jika persyaratan tersebut tidak dipatuhi.

Penyegelan KJA ini merupakan langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Sebelumnya, KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam beberapa waktu yang lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews