Kasus Prostitusi Online di Bintan: Tarif Short Time Rp 1 Juta Terbongkar oleh Polisi

Kasus Prostitusi Online di Bintan: Tarif Short Time Rp 1 Juta Terbongkar oleh Polisi

Prostitusi

Bintan, Batamnews - Kepolisian Bintan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang mengenakan tarif jutaan rupiah sekali kencan melalui aplikasi Michat. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10/2023) dini hari, seorang pria berinisial I yang berperan sebagai mucikari berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kilometer (Km) 20 arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Dalam operasi tersebut, dua orang wanita yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) juga berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Selain menangkap pelaku, petugas polisi juga menyita sejumlah handphone, uang tunai, alat kontrasepsi, dan mobil yang digunakan untuk mengantar dua wanita ke hotel.

Baca juga: Migrant Care: Pelaporan Romo Paschal Bentuk Kriminalisasi Pejuang Anti-Trafficking

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) seligi.

Dalam operasi tersebut, anggota polisi menyamar sebagai pelanggan yang akan menggunakan jasa prostitusi online. Negosiasi awal dilakukan melalui aplikasi Michat, dengan tarif sekali kencan awalnya disepakati sekitar Rp 1 juta.

"Tarif short time atau BO sekitar Rp 1 juta," ungkap Kasat Reskrim. Setelah itu, disepakati untuk dua kali pertemuan dengan dua wanita yang bekerja sebagai PSK, dengan tarif keseluruhan mencapai Rp 4 juta.

Operasi berlanjut dengan petugas polisi mendatangi hotel yang telah disepakati. "Pelaku yang merupakan mucikari menunggu di parkiran hotel," tambah Kasat Reskrim.

Baca juga: Rawan Kriminalitas dan Narkoba, Kampung Aceh Akan Dipasangi CCTV hingga Pos Jaga

Beberapa saat kemudian, petugas polisi berhasil menangkap mucikari beserta dua wanita yang bekerja sebagai PSK. Pelaku mucikari, berinisial I, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus praktik prostitusi online.

Ia akan dijerat dengan Pasal 297 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara itu, penyelidikan terhadap pelaku masih terus berlanjut.

Dua wanita yang dipekerjakan sebagai PSK, serta seorang pria berinisial R yang diamankan di hotel, saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Kasat Reskrim menekankan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait praktik prostitusi online ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews