Kasus Prostitusi Online Terungkap di Penginapan Bintan Timur, Seorang Mucikari Ditangkap

Kasus Prostitusi Online Terungkap di Penginapan Bintan Timur, Seorang Mucikari Ditangkap

Mucikari kasus prostitusi online di Bintan ditangkap polisi. (Foto: dok.Polres Bintan)

Bintan, Batamnews - Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka berinisial IM (32) yang berdomisili di Kota Batam sesuai dengan identitas KTP. Pengungkapan ini terjadi di salah satu penginapan di Wilayah Kecamatan Bintan Timur pada Selasa (3/10/2023) dini hari.

Penyelidikan terhadap tindak pidana prostitusi secara online dimulai setelah adanya informasi mengenai aktivitas tersebut yang diposting di salah satu media sosial. Informasi tersebut kemudian menjadi fokus pemeriksaan oleh satgas operasi Pekat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas IPTU Missyamsu Alson, membenarkan bahwa Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan praktik prostitusi dengan memanfaatkan media sosial.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Bintan: Tarif Short Time Rp 1 Juta Terbongkar oleh Polisi

"Iya, benar. Satgas operasi Penyakit Masyarakat Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi di mana tersangka menjajakan perempuan secara online melalui salah satu aplikasi media sosial," ujar Kasihumas.

IPTU Alson juga menjelaskan bahwa setelah munculnya postingan tersebut, petugas berusaha menghubungi nomor yang tertera di media sosial tersebut, sehingga terjadi transaksi melalui media sosial. Tersangka mengirimkan foto-foto perempuan yang akan melayani pria dengan tarif yang telah disepakati.

Setelah kesepakatan tercapai, pemesan diminta untuk mengantarkan PSK ke sebuah penginapan, namun harus membayar layanan terlebih dahulu. Kemudian, pemesan menentukan lokasi di penginapan tersebut untuk melakukan perbuatan asusila.

Sebanyak dua PSK diantarkan oleh tersangka IM ke penginapan yang berada di Kecamatan Bintan Timur, yang mana penginapan tersebut juga digunakan sebagai tempat kegiatan asusila.

Baca juga: Potong Dua Ekor Kambing, Pembangunan Jembatan Amblas di Sungai Batang Lubuh Rohul Dilanjutkan

Tersangka IM dan PSK pertama sampai di penginapan dan masuk ke dalam sebuah kamar. Setelah memastikan keduanya berada di dalam, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama PSK.

Saat ini, tersangka IM masih menjalani penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, begitu juga dengan para PSK yang turut diamankan. Dalam pemeriksaan, tersangka IM mengakui telah melakukan prostitusi dengan menjajakan perempuan (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang telah disepakati.

"Untuk PSK yang diamankan, pemesan membayar sebesar Rp 4 juta kepada tersangka melalui transfer rekening," tambah IPTU Alson.

Tersangka IM akan dihadapkan pada Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews