Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Hotel Batam, Seorang Germo Diringkus

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Hotel Batam, Seorang Germo Diringkus

Ilustrasi prostitusi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Polisi membongkar praktik prostitusi di Batam, Kepulauan Riau. Seorang perempuan yang merupakan germo alias mucikari diringkus.

Adalah Dewi Apriani (36) alias Mami, bos bisnis esek-esek yang ditangkap anggota Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang di Hotel New Star kawasan Sei Jodoh, Batam pada Rabu (29/3/2023) lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebutkan, penangkapan Dewi berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan manusia. 

"Di lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat perdagangan manusia," ujar Budi, Jumat (31/3/2023). 

Baca: Polisi Ringkus Germo Prostitusi Online di Bintan, Jual Gadis-gadis ABG

Modus praktik prostitusi ini, lanjut Budi, para pria hidung belang memesan pramunikmat melalui nomor WhatsApp milik Dewi. 

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menyamar memesan perempuan penjaja seks yang dikelola oleh Dewi.

"Kita pesankan melalui nomor Whassap mami tersebut untuk bookingan Short Time (ST)," kata dia. 

"Kita janjian bertemu di Hotel New Star lantai 3 kamar nomor 308 dan 309," tambahnya. 

Di dalam kamar tersebut, anggota polisi yang menyamar mendapati penjaja seks komersial dan kemudian ditangkap.

Baca: Cewek MiChat Kena Gorok, Ungkap Prostitusi Online di Batam

Dewi bersama dengan PSK anak buahnya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan kondom serta uang tunai Rp 1 juta untuk biaya pemesanan ST. 

"Dewi berstatus tersangka, sementara PSK berstatus saksi," pungkas Budi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews