Dishub Pekanbaru Larang Jukir di SPBU Kenakan Biaya Parkir ke Pengendara

Dishub Pekanbaru Larang Jukir di SPBU Kenakan Biaya Parkir ke Pengendara

Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Riau, meminta juru parkir yang masih berada di areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak mengutip tarif parkir.

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Riau, meminta juru parkir yang masih berada di areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak mengutip tarif parkir.

Pasalnya, area SPBU dinilai fasilitas umum yang memang disediakan, bukan merupakan lokasi tepi jalan umum. Jadi, tidak diperbolehkan mengutip tarif parkir.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan tegas, bagi juru parkir yang masih melakukan pungutan tarif parkir di areal SPBU.

Baca juga: Perayaan Milad IKRAP Kota Batam ke-14: Gubernur Ansar Ajak Bersatu Demi Pembangunan Kepri

"Ya, ada juru parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad yang masih mengutip tarif parkir. Kita berikan teguran, dilarang melakukan pungutan," ujar Radinal kepada wartawan, Ahad (10/9/2023).

Dikatakannya, teguran ini dilakukan petugas yang menyasar oknum juru parkir yang sudah dilarang, tapi tetap melakukan pungutan tarif parkir di areal SPBU itu.

Untuk tahap awal, sebut Radinal, teguran diberikan dan berupa pengertian oleh petugas. Jika, masih melakukan pungutan tarif parkir bisa saja ditindak tegas lagi.

Petugas, jelas Radinal, terus melakukan patroli di lapangan. Untuk memberi pengertian kepada juru parkir, agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews