Kepala Dishub Pekanbaru Ingatkan Jukir Berikan Karcis: Sanksi Menunggu Bagi yang Melanggar

Kepala Dishub Pekanbaru Ingatkan Jukir Berikan Karcis: Sanksi Menunggu Bagi yang Melanggar

Kadishub Pekanbaru Yuliarso (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Juru parkir (Jukir) di Kota Pekanbaru diminta untuk memberikan karcis kepada setiap pengguna kendaraan bermotor yang parkir. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, S.STP MSi, kepada wartawan pada Senin (17/7/2023).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus mengambil langkah untuk memastikan petugas parkir mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: PT IKPP Riau Dibobol oleh Tiga Pelaku Pencuri Kabel: Kerugian Material Sebesar Rp42 Juta

Yuliarso menambahkan bahwa Pemerintah kota berkeinginan untuk meningkatkan pengelolaan parkir di tepi jalan umum dengan lebih baik. Hal ini tentunya dilakukan dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kami meminta kepada para jukir untuk menerapkan prinsip 3 S, yaitu senyum, salam, dan sapa, dalam menjalankan aktivitas mereka," ujarnya.

Selanjutnya, jukir diingatkan untuk menyambut pengendara yang datang, mengantarkan mereka ke ruang parkir, memberikan karcis, dan membantu pengendara keluar dari area parkir menuju jalan.

Baca juga: Budi Arie Setiadi Dilantik sebagai Menkominfo: Ini Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Baru dalam Kabinet Jokowi

"Penataan dan penyelenggaraan parkir harus dilakukan dengan baik. Tujuan utama kami adalah untuk menjamin kelancaran lalu lintas di jalan raya," jelas Yuliarso.

Dalam hal ini, tindakan pelanggaran terhadap instruksi dan SPM yang diberikan kepada jukir dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews