KPU Kepri Tetapkan Sani-Nurdin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

KPU Kepri Tetapkan Sani-Nurdin Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

HM Sani (kiri) dan Nurdin Basirun. (foto: ist/indopolitika)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri akhirnya menetapkan pasangan calon HM Sani-Nurdin Basirun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2016-2021. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno KPU Kepri di Gedung Asrama Haji Tanjungpinang, Sabtu (23/1/2016).

Adapun data yang dipergunakan KPU Kepri dalam penetapan Sani-Nurdin Basirun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sebagai berikut, pertama berita acara rekapitulasi hasil hitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur model (DC-KWK) disahkan KPU Kepri.

Kedua, sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur model (DC-1 KWK) disahkan KPU Kepri. Ketiga, berdasarkan keputusan KPU : 100/kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2015. Tentang penetapan suara sah paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri.

Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 tanggal 22 Januari 2016. Penetapan tersebut berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Kepri Nomor : 06/BA/I/2016.

"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri nomor urut 1. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih tahun 2015. Perolehan suara 347.515 atau 53,20 persen dari suara sah," ujar Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin, saat membacakan hasil rapat pleno, Sabtu (23/1/2016).

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews