Pasangan Cagub Kepri Soerya-Ansar Kalah di MK

Pasangan Cagub Kepri Soerya-Ansar Kalah di MK

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gugatan pasangan calon gubernur Kepri Soerya Respationo-Ansar Ahmad terhadap hasil Pilkada Provinsi Kepri akhirnya kandas di sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Sengketa pilkada itu didaftarkan dengan nomor perkara:115/PHP.GUB-XIV/2016

Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau tahun 2015.

Soerya Respationo dan Ansar Ahmad, selaku pemohon dalam gugatan tersebut diwakili kuasa hukum Sirra Prayuna SH, Diarson Lubis SH, Edison Panjaitan SH, Tanda Perdamaian Nasution SH, Badrul Munir SAG, SH, CLA dkk.

"Hasil keputusan tidak dapat diterima," ujar hakim Mahkamah Konstitusi.

Kekalahan ini disambut semringah kubu HM Sani- Nurdin Basirun.

"Iya baru saja selesai sidangnya, semua gugatannya ditolak," ujar Birgaldo Sinaga, relawah Sani Ayah Kita kepada Batamnews.co.id sore tadi.

Dengan demikian peluang Sani-Nurdin menjadi gubernur dan wakil gubernur nyaris tak ada hambatan lagi.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews