MK Berpatokan Pada Pasal 158 UU 8/2015, Gugatan Soerya-Ansar Ditolak?

MK Berpatokan Pada Pasal 158 UU 8/2015, Gugatan Soerya-Ansar Ditolak?

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konsisten (MK) konsisten menggunakan pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

"Jadi, terhadap pemohon permohonan perselisihan hasil Pilkada, yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015 akan ditolak,” kata Ketua MK Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan kasus sengketa Pilkada di Gedung MK, Kamis (21/1/2015).

Pasal 158 UU Pilkada memuat ketentuan bahwa perselisihan hasil Pilkada, yang bisa diproses ke MK hanya mempunyai selisih 0,5% sampai 2% dengan pemenang pilkada.

“Dengan dinyatakannya Pasal 158 UU 8/2015 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, maka norma dalam pasal 158 tetap berlaku sebagai hukum positif.”

Dia menambahkan dalam penanganan kasus sengketa Pilkada tidak dapat dipaksa-paksa  mengabaikan atau memgesampingkan pasal 158 UU 8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, karena itu sama artinya dengan mendorong MK melanggar UU.

“Hal ini, tidak boleh terjadi, karena selain bertentangan dengan prinsip hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan,” terang Arief.

Gugatan Pilkada Kepri Ditolak?

Di Pilkada Kepri, sesuai dengan penetapan suara oleh KPU Kepri, pasangan nomor urut 1 Sani-Nurdin memperoleh suara total 347.515 suara. Sedangkan Soerya-Ansar memperoleh suara 305.688 suara. Selisihnya mencapai 41.827 suara atau mencapai 6,40 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau Said Sirajuddin mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad.

"Pada intinya kami sebagai penyelenggara akan siap menjawab semua tuduhan yang disampaikan kepada kami. Menurut kami apa yang disampaikan di luar substansi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah," ujar Said usai mendengarkan pokok gugatan paslon Soerya-Ansar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1/2016) lalu.

Said menilai gugatan yang diajukan ke MK tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur terkait persyaratan selisih suara mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, jumlah penduduk Kepri tidak sampai 2 juta sehingga selisih suaranya berada pada level 2 persen.

"Jumlah penduduk kami tidak sampai 2 juta, maka kami pada level 2 persen. Sementara selisih suara antara pasangan nonor 1 dan 2 sebesar 6,40 persen," jelas Said.
 
(ind/bbs/beritasatu)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews