Penyalahgunaan Bantuan CSR PT. RAPP, Kades Pangkalan Terap dan Tiga Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

Penyalahgunaan Bantuan CSR PT. RAPP, Kades Pangkalan Terap dan Tiga Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, AKBP Suwinto, melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan CSR yang diberikan oleh PT RAPP. (Foto: ist)

Pelalawan, Batamnews - Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, AKBP Suwinto, melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, mengumumkan dikeluarkannya empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi mencakup dana bantuan CSR yang diberikan oleh PT RAPP.

Keempat tersangka dalam kasus korupsi ini adalah Kepala Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yang berinisial TZ. Selain itu, tersangka lainnya adalah Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap NB, Sekretaris Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap UM, dan Bendarara Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa DM.

“Empat tersangka tindak pidana korupsi korupsi dana bantuan CSR dari PT RAPP senilai Rp 200 juta, ditahan sejak Senin 2 Oktober 2023,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Tengkoe Irawan: BRK Syariah Dukung Digitalisasi Untuk Peningkatan PAD

Dikatakan, empat orang tersangka tersebut di tempatkan di Rutan Polres Pelalawan, guna proses lebih lanjut.  

Ke empat tersangka di jerat dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews