Penambangan Emas Ilegal Marak di Kuansing, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Penambangan Emas Ilegal Marak di Kuansing, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Perahu yang digunakan pelaku PETI dibakar jajaran Polresta Kuansing.

Kuansing, Batamnews - Polsek Kuantan Mudik yang merupakan bagian dari Polres Kuansing, kembali melaksanakan tugasnya dalam rangka penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan. 

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengungkap aktivitas ilegal ini dengan menemukan satu unit rakit penambang emas tanpa izin yang sedang beroperasi.

Saat petugas mendekati pelaku PETI, mereka langsung melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai. Unit rakit PETI yang ditemukan juga segera dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar, sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku untuk aktivitas ilegalnya.

Plh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Feriwardi, yang memimpin langsung kegiatan penertiban ini, membenarkan operasi tersebut kepada wartawan. 

Baca juga: Pembunuhan WNA Singapura di Pulau Rempang, MRS Juga Terlibat Penggelapan Dana Kurban

Dia menjelaskan, "Petugas kami segera merespons informasi dari media online dan melakukan penyisiran di aliran Sungai Batang Kuantan yang diduga menjadi lokasi penambangan tanpa izin."

Aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing terus marak, meskipun telah merenggut nyawa beberapa korban. Salah satu korban adalah Deni Murdani, seorang pria berusia 30 tahun yang ditemukan tidak bernyawa di perkebunan karet Desa Munsalo Kopah pada tanggal 14 September 2023 lalu. 

Sebelumnya, seorang pekerja PETI bernama Hamidi, berusia 56 tahun, warga Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, juga tewas diduga akibat tertimpa longsoran tanah saat melakukan aktivitas menyelam.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH, mengaku terus melakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. 

Sebagai bukti tindakan tegasnya, Kapolres dan jajarannya telah membakar 30 unit rakit yang digunakan oleh pelaku PETI di Pulau Pramuka dan sepanjang aliran Sungai Singingi Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing pada tanggal 12 Agustus 2023.

Baca juga: Bandar Narkoba di Riau Bergelimang Aset Mewah, Termasuk Jeep Rubicon dan Pajero Sport

Kapolres menyatakan, "Kami terus berperang melawan pelaku PETI yang masih beroperasi. Aktivitas PETI ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem air yang ada di Sungai Singingi. Penggunaan Merkuri oleh pelaku PETI telah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem yang ada, dan harus dihentikan."

Dalam konteks hukum, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 
Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,00.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews