Harga Emas Antam Pagi Ini Kembali Menguat Rp 1.000 per Gram

Harga Emas Antam Pagi Ini Kembali Menguat Rp 1.000 per Gram

Harga emas Antam, Selasa (12/9/2023) pagi mengalami kenaikan (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, yang dapat diawasi melalui laman Logam Mulia, mengalami peningkatan pada pagi ini, Selasa (12/9/2023). Harga emas ini naik sebanyak Rp 1.000 per gram, sehingga mencapai Rp 1.071.000 per gram.

Hari sebelumnya, pada Senin (11/9), harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.070.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga naik sebanyak Rp 1.000 menjadi Rp 952.000 per gram pada hari ini dibandingkan dengan harga buyback pada Senin (11/9) sebesar Rp 951.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, Retro, dan UBS Naik Rp 4.000 - Rp 5.000 per Gram

Dalam proses jual kembali, ada penerapan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan dalam berbagai pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada pagi hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 585.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.071.000
Harga emas 2 gram: Rp 2.082.000
Harga emas 3 gram: Rp 3.098.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.130.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.205.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.387.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.695.000
Harga emas 100 gram: Rp 101.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 253.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 505.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.011.600.000.

Baca juga: Harga Emas di PT Pegadaian Hari Ini: Antam Alami Penurunan

Penerapan potongan pajak pada pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potongan PPh 22 sesuai dengan aturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews