Pulau Pramuka di Riau Tergerus Penambangan Emas Tanpa Izin, Sudah Ditindak Tetap Membandel

Pulau Pramuka di Riau Tergerus Penambangan Emas Tanpa Izin, Sudah Ditindak Tetap Membandel

Meskipun pihak Polres Kuansing terus melakukan tindakan keras terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung.

Kuansing, Batamnews - Meskipun pihak Polres Kuansing terus melakukan tindakan keras terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung.

Hal ini dapat dilihat dari kejadian yang terjadi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada bulan Agustus 2023, ketika PETI di lokasi tersebut sudah ditindak dan perahunya dibakar.

Namun, sayangnya, kegiatan ilegal ini kembali terulang di daerah tersebut. Penambang ilegal telah merambah ke Pulau Pramuka di Desa Tanjung Pauh.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Natuna, Senin 11 September: Berawan hingga Tengah Malam

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Soegito, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (11/9/2023), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait masalah PETI ini.

"Kami akan segera melakukan pengecekan terhadap PETI ini sekali lagi. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Padahal, kami sudah mengambil tindakan tegas dengan membakar perahu PETI pada bulan Agustus 2023," ungkap Kapolres.

Di sisi lain, Kapolres menyebut bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan satu pelaku PETI yang memiliki inisial MR di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, tepatnya di Pulau Pramuka.

Baca juga: PKP Peduli, Developer PKP Gelar Aksi Donor Darah Bareng PMI Kota Batam

Pelaku yang berasal dari Warga Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Provinsi Sumatera Barat ini diamankan oleh Polsek Singingi Hilir saat berada di atas rakit PETI pada hari Ahad (10/9/2023).

"Saat kami melakukan razia, pelaku PETI berusaha melarikan diri ke dalam semak-semak. Namun, kami berhasil mengamankan satu tersangka pelaku," jelas Kapolsek Singingi Hilir, Agus Susanto.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, MR mengakui perbuatannya. Atas tindakannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews