Kronologi Kasus Pemalsuan Surat Cerai yang Membuat Heboh di Sekupang

Kronologi Kasus Pemalsuan Surat Cerai yang Membuat Heboh di Sekupang

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Seorang pria berusia 37 tahun, yang akan kita sebut sebagai YS, telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam pemalsuan surat akta cerai di Pengadilan Agama. 

Kasus ini muncul ketika istri sah YS melaporkannya ke pihak berwajib atas tindakan tersebut.

Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra, mengonfirmasi penangkapan YS dengan mengatakan, "Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang," Minggu (01/10/2023). 

Dia menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika istri YS memergoki suaminya sedang bersama dengan seorang wanita di dalam sebuah kamar tanpa busana.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Hoaks Penangkapan UAS di Batam, Tersangka Berstatus Honorer

"Pas kepergok berduaan, pelaku langsung mendorong istri sahnya dari kamar," kata Kapolsek.

Wanita selingkuhan YS kemudian mengambil surat cerai palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan memberikannya kepada YS. Selanjutnya, YS disuruh untuk memberikan surat palsu tersebut kepada istri sahnya. 

Setelah istri sah YS memeriksa surat akta cerai tersebut, terungkap bahwa surat tersebut palsu dan tidak sah dari Pengadilan Agama.

Baca juga: Ops Pekat Seligi 2023 di Karimun: Sejumlah Orang hingga Miras Diamankan

Dalam upaya untuk mencari keadilan, istri sah YS melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sekupang. Unit Reskrim Polsek Sekupang segera memulai penyelidikan terhadap YS. 

Setelah melakukan gelar perkara, ditemukan dua bukti yang kuat tentang pemalsuan tersebut, sehingga YS segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku mengakui bahwa surat cerai tersebut dibuat oleh dirinya sendiri. Saat ini, pelaku YS telah kita tangkap dan diamankan di Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut," tambah Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews