BKN Rilis Jadwal Baru Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

BKN Rilis Jadwal Baru Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Juni Kriswanto/AFP)

Jakarta, Batamnews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Awalnya, pendaftaran tes CPNS yang diadakan akan dibuka pada tanggal 17 September 2021, tetapi kini mundur menjadi 20 September 2023. Perubahan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang diterbitkan pada Sabtu (16/ 9/2023).

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman seleksi akan dilaksanakan dari tanggal 19 September hingga 3 Oktober 2023, sementara pendaftaran seleksi akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Baca juga:  Rekrutmen CPNS dan PPPK, BKN Regional XII Umumkan Persyaratan dan Surat Edaran Terbaru

Seleksi administrasi yang diselenggarakan akan berlangsung mulai tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 13 hingga 16 Oktober 2023.

Sebagai informasi tambahan, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku mengingat perubahan ini.

Dalam surat edaran terbaru ini, BKN juga menjelaskan alasan di balik perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK. Menurut BKN, proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis dalam pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023, masih berlangsung.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan Sarjana hingga SMA, Berikut Syaratnya!

Selain itu, instansi Pusat dan Daerah juga masih dalam proses verifikasi dan validasi formasi sesuai ketentuan yang mencakup alokasi minimal dua persen untuk pelamar penyandang disabilitas dari total kebutuhan yang diterima serta pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus seperti THK-2. Sedangkan untuk pelamar Non-ASN, alokasinya mencapai paling banyak 80 persen, sementara pelamar baru minimal 20 persen.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diharapkan untuk memperhatikan jadwal baru yang telah diumumkan oleh BKN.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews