Polisi Bekuk Seorang Duda Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Bintan

Polisi Bekuk Seorang Duda Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Bintan

Seorang duda pelaku percobaan pencabulan ditangkap polisi. (Foto: dok.Polres Bintan)

Bintan, Batamnews  – Satuan Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan pengamanan seorang laki-laki percobaan penipuan yang terjadi di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (15/9/2023) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah berhasil mengamankan seorang duda karena diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Teluk Sebong.

“Pelaku berinisial SB (42) merupakan seorang duda berhasil diamankan oleh personel Polsek Bintan Utara Jumat (15/9/2023). Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Bintan Utara menerima laporan dari korban berinisial DCA (21) yang mengakui telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

"Setelah menerima laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka SB, kemudian petugas langsung menjemput tersangka di lokasi tempat kerjanya yang berada di Lagoi," tambah Kasi Humas.

Baca juga: Sekda Armia Buka Muscab II IWAPI Lingga, Singgung Peran Aktif Wanita Bangkitkan Ekonomi

Modus yang digunakan tersangka SB untuk melakukan aksinya terhadap korban dengan cara memberikan makan kucing yang berada di kos-kosan korban yang diketahui bahwa rumah kos tersebut adalah lokasi lama tempat tersangka pernah ngekos disitu.

DCA menjadi korban percobaan pemerkosaaan oleh tersangka dikarenakan tersangka sempat tertarik dengan korban karena melihat keindahan tubuh korban saat memberi makan kucing, selanjutnya tersangka mengatur strategi untuk dapat menjalankan aksinya.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu menyusun rencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara menyusup kedalam kamar korban dan merusak kunci jendela kamar korban yang ditinggali dengan maksud untuk masuk kedalam kamar korban pada malam harinya.

Setelah berhasil merusak kunci jendela kamar korban, selanjutnya tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya, setelah menemukan waktu yang tepat tersangka langsung beraksi dengan cara masuk melalui jendela kamar korban yang telah dirusak kuncinya.

Baca juga: Polres Karimun Gelar Operasi Pekat Seligi, Jukir Liar Jadi Sasaran

“Tersangka masuk kedalam kamar korban pada dini hari yaitu pada pukul 02.30 WIB dengan menutupi muka dengan sehelai handuk, pada saat tersangka masuk kedalam kamar kos, korban sedang tertidur pulas sehingga korban tidak mengetahui tersangka masuk ke dalam kamarnya," kata IPTU Alson.

“Setelah berada di dalam kamar korban, tersangka langsung menindih korban dan menutup muka korban dengan menggunakan handuk yang dipakainya bahkan tersangka sempat melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali namun korban terus memberontak dan berteriak minta tolong. Karena merasa takut aksinya diketahui oleh orang lain, tersangka pun langsung melarikan diri namun nahas korban sempat melihat wajah tersangka,” tambah Kasi Humas.

Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan bagian belakang leher akibat pukulan pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan penyelidikan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews