Pemerintah Batalkan Rencana Pengosongan Pulau Rempang pada 28 September

Pemerintah Batalkan Rencana Pengosongan Pulau Rempang pada 28 September

Menteri Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke Batam soal Rempang (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pembatalan rencana pengosongan Pulau Rempang yang semula direncanakan pada 28 September 2023. Keputusan ini diambil setelah serangkaian dialog dan penolakan keras dari komunitas lokal, terutama warga dari 16 kampung tua yang berpotensi tergusur oleh pembangunan Rempang Eco City.

Dialog Terkait Proyek Rempang Eco City

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan tenggat waktu pengosongan Pulau Rempang sebagai bagian dari proyek Rempang Eco City. Namun, Bahlil Lahadalia memastikan bahwa rencana tersebut telah dibatalkan dan menyatakan, "Jadi jangan salah persepsi. Ini kan masih bagian dari proses sosialisasi."

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga menegaskan, "Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi."

Penolakan dari Warga dan Konflik Sebelumnya

Warga Pulau Rempang, khususnya yang tinggal di kampung-kampung bersejarah, tetap menolak untuk dipindahkan atau “digeser”. Penolakan ini sempat menimbulkan bentrokan antara aparat keamanan dan warga setempat pada 7 September lalu, yang menurut Komnas HAM, diwarnai oleh penggunaan kekuatan berlebihan.

Arahan dari Presiden Jokowi

Dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh beberapa menteri dan pejabat terkait, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar penyelesaian masalah Rempang dilakukan secara kekeluargaan dan mengedepankan hak-hak serta kepentingan masyarakat lokal.

Pernyataan Menteri Bahlil Mengenai Relokasi

Menurut Bahlil, dari total 900 kepala keluarga (KK) di Pulau Rempang, 300 KK telah menyatakan bersedia untuk dipindahkan ke Tanjung Banun. Selain itu, pemerintah akan fokus pada pengembangan industri di sekitar 2.300 hektare dari total 17.000 hektare area Pulau Rempang, sementara sisanya akan tetap dijaga sebagai hutan lindung.

Kompensasi untuk Warga Terdampak

Pemerintah menyiapkan kompensasi berupa uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK. Sebagai contoh, sebuah KK yang terdiri dari empat orang akan mendapatkan total kompensasi sebesar Rp6 juta.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap untuk menemukan solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat lokal yang berpotensi terdampak oleh proyek ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews