Muhammad Rudi: Tenggat Waktu 28 September Bukan Batas Akhir Pendaftaran Relokasi Proyek Rempang Eco-City

Muhammad Rudi: Tenggat Waktu 28 September Bukan Batas Akhir Pendaftaran Relokasi Proyek Rempang Eco-City

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menegaskan tanggal 28 September bukanlah batas waktu pendaftaran relokasi (dok bp batam)

Batam, Batamnews - BP Batam telah mengonfirmasi bahwa tanggal 28 September 2023 bukanlah batas akhir pendaftaran relokasi untuk proyek Rempang Eco-City. 

Tidak adanya batas waktu terakhir pendaftaran, karena pihak BP Batam berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan guna mendukung percepatan investasi dalam pengembangan Kawasan Rempang dengan cara humanis.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, baru-baru ini memastikan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City. Tim pendataan akan terus bekerja secara maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan ini.

Baca juga: Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang Ditunda, Muhammad Rudi: Prioritas Cari Kesepakatan dengan Masyarakat

"Kami ingin menegaskan bahwa tenggat waktu hingga 28 September 2023 bukanlah batas akhir. Kami berharap proses pergeseran warga dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkap Rudi saat menghadiri acara silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, pada hari Minggu (24/9/2023).

Penting untuk dicatat bahwa BP Batam akan mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung. Hal ini diperkuat dengan peningkatan jumlah pendaftar yang telah terjadi hingga tanggal 23 September 2023.

Hingga saat itu, lebih dari 200 KK (Kepala Keluarga) telah sepakat untuk melakukan pergeseran ke hunian sementara. Sementara lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi dengan tim satuan tugas Rempang Eco-City yang beroperasi di tiga posko berbeda.

Baca juga: Kepala BP Batam Instruksikan Tak Paksa Warga Rempang Pindah, Utamakan Pendekatan Persuasif

"Saya ingin tim kami mengutamakan pendekatan yang humanis. Saya tidak ingin ada paksaan terhadap warga kami di Rempang," tambahnya.

Bagi warga yang berminat mendaftar di posko, mereka hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah disampaikan, seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan dari semua sisi, buku tabungan, dan memberikan informasi mengenai titik (koordinat) lokasi rumah mereka.

"Kami menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi terhadap masyarakat. Percayalah, pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya," tutup Rudi dengan tegas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews