Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang Ditunda, Muhammad Rudi: Prioritas Cari Kesepakatan dengan Masyarakat

Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang Ditunda, Muhammad Rudi: Prioritas Cari Kesepakatan dengan Masyarakat

Kepala BP Batam Muhammad Rudi berbicara soal rencanan memindahkan warga Pulau Rempang-Galang untuk pembangunan Rempang Eco City (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengumumkan penundaan tenggat waktu pengosongan Pulau Rempang, Batam, yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September. Penundaan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi negosiasi antara BP Batam dan warga setempat yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional (PSN).

Apabila mengacu pada deadline sebelumnya tanggal 28 September, maka hari ini tinggal tiga hari lagi upaya pengosongan Pulau Rempang atau relokasi. Selain itu rencana relokasi juga tidak jadi ke Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang, namun bergeser ke Tanjung Benan di Pulau Rempang sesuai dengan permintaan masyarkat setempat. 

Dalam sebuah wawancara dengan Batamnews.co.id, Muhammad Rudi mengatakan, "Mungkin masyarakat mendengarkan khusus tanggal 28 September, tak usah dipikirkan lagi. Saya ingin kedua belah pihak mencapai kesepakatan agar investasi bisa selesai."

Fokus pada Dialog

Muhammad Rudi menekankan pentingnya memprioritaskan dialog dan musyawarah dengan masyarakat terdampak. Tujuannya adalah mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, khususnya terkait proyek investasi Rempang Eco-City.

"Dalam hal ini, kita harus menghindari pertengkaran, hindari benturan fisik dan hindari emosional. Yang harus diprioritaskan adalah apa yang terbaik untuk membangun kota Batam, terutama Rempang yang kita cintai," tuturnya.

Rudi mengungkapkan, warga masyarakat Rempang, rencananya akan dipindahkan atau "digeser" ke Tanjung Banon di Pulau Rempang sesuai dengan usulan tokoh masyarakat setempat. 

Pendekatan Humanis

Menurut Muhammad Rudi, pendekatan yang humanis dan komunikasi yang persuasif akan membantu masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari proyek investasi Rempang Eco-City. Oleh karena itu, komunikasi dua arah dianggap sangat krusial.

"Yang paling penting adalah agar masyarakat jangan sampai terlukai, oleh karena itu, komunikasi dua arah harus kita bangun," tambah Rudi.

Kunjungan Lapangan

Rudi juga telah melakukan kunjungan ke beberapa titik proyek, termasuk yang mencakup area seluas 2000 hektar. "Saya sudah turun ke Pasir Panjang, turun ke titik-titik yang proyek utama 2000 hektare, kemudian ke lokasi tempat pembangunan Tower Rempang Eco-City," ungkap Rudi.

Tentang Deadline dan Investor....

 

Deadline Pengosongan 28 September

Mengenai tenggat waktu dari investor, Rudi mengatakan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. "Itu kewenangan pemerintah pusat, saya takut salah jawab karena bukan kewenangan saya, nanti masyarakat gelisah," ujarnya.

Namun demikian, Rudi yakin bahwa kolaborasi antara BP Batam dan masyarakat akan membawa kemajuan positif bagi Rempang dan Kota Batam secara keseluruhan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews