Duh, Pembangunan Bundaran Tugu Bono di Pelalawan Riau Tanpa Amdal Lalin

Duh, Pembangunan Bundaran Tugu Bono di Pelalawan Riau Tanpa Amdal Lalin

Kecelakaan terjadi di Tugu Bono Pelalawan.

Rhuuzi Wiranata

Pelalawan, Batamnews - Dari awal hingga saat ini, pembangunan bundaran Tugu Bono di persimpangan Bhakti Praja, Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pelalawan ternyata tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Bahkan, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan tidak pernah dilibatkan dalam memberikan saran atau manajemen rekayasa lalu lintas.

Informasi ini terungkap saat Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria memberikan keterangan mengenai peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang menabrak bundaran Tugu Bono, pada Selasa (26/9/2023).

Kasatlantas AKP Akira Ceria memberikan keterangan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pelalawan, Feri Zulkarnain dan Ipda R Sinaga Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Pelalawan.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling Asal Sumut

"Kami menyesal bahwa pembangunan bundaran Tugu Bono Pelalawan tidak pernah melibatkan Satlantas Polres Pelalawan dan tidak memiliki Amdal Lalin," ujar Kasatlantas Polwan tersebut kepada wartawan.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah kecelakaan lalu lintas telah terjadi di sekitar bundaran Tugu Bono yang pembangunannya belum selesai. Pembangunan Tugu Bono ini dibiayai oleh program Corporate Social Responsibility (CSR) PT EMP Bentu Ltd dengan dana senilai Rp7,8 miliar.

Kasatlantas menyebutkan bahwa kecelakaan telah terjadi di lokasi proyek yang belum selesai 100 persen. Pada Senin (25/9/2023), sebuah mobil minibus Avanza rusak parah setelah menabrak dinding sudut bundaran Tugu Bono di tengah jalan.

Ia mengkritik kurangnya rambu petunjuk di sekitar bundaran dan ketiadaan marka jalan pada bundaran besar di tengah jalan. Kurangnya koordinasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas menjadi salah satu penyebab permasalahan ini.

Baca juga: Sejumlah Warga Rempang Bersedia Pindah demi Pengembangan Rempang Eco-City

Kasatlantas juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas harus dilengkapi dengan analisis dampak lalu lintas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 6 September 2023, Tim Satlantas Polres Pelalawan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan saran-saran guna mencegah kecelakaan akibat pembangunan Tugu Bono.

Upaya tersebut mencakup pemasangan pita pengaman di beberapa ruas jalan dan pencahayaan yang memadai untuk memberikan informasi kepada pengemudi tentang adanya tugu di depan.

"Setiap rencana pembangunan infrastruktur atau kegiatan seharusnya melibatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin). Untuk proyek ini, kami tidak dilibatkan dari awal proses pembangunan hingga saat Tugu Bono berdiri untuk memberikan masukan terkait manajemen lalu lintas selama proses pembangunan," pungkas Kasatlantas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :