Pemkab Natuna Buka Lowongan 310 PPPK 2023: Ada Guru, Nakes hingga Tenaga Teknis

Pemkab Natuna Buka Lowongan 310 PPPK 2023: Ada Guru, Nakes hingga Tenaga Teknis

Ilustrasi.

Natuna, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini. Sebanyak 310 alokasi lowongan tersedia, yang terdiri dari 90 orang tenaga guru, 150 orang tenaga kesehatan, dan 70 orang tenaga teknis.

Berikut adalah persyaratan, tahapan seleksi, dan cara pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Persyaratan Umum Pelamar Seleksi PPPK:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak pernah dihukum dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah dihentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dihentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ketergantungan/mengonsumsi/menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NAPZA) lainnya atau sejenisnya).

7. Berkelakuan baik.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus adalah selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

 

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan:

A. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan meliputi kebutuhan khusus dan umum.
• Kriteria pelamar kebutuhan khusus termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun pada instansi pemerintah yang dilamar.
• Kriteria pelamar kebutuhan umum mencakup selain kriteria pelamar pada kebutuhan khusus.

B. Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan termasuk usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran, serta memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

C. Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, yang meliputi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

 

Cara Pendaftaran dan Unggah Dokumen Persyaratan:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal [https://daftar-sscasn.bkn.go.id](https://daftar-sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

2. Calon Pelamar membuat akun di portal tersebut dengan mengisi data pribadi dan mengunggah foto KTP.

3. Setelah mendaftar, pelamar mengisi biodata, memilih instansi Pemerintah Kabupaten Natuna, jenis penetapan kebutuhan, serta jabatan sesuai pendidikan dan melengkapi data.

4. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

5. Dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 Poin wajib dibubuhi e-meterai yang terintegrasi dengan laman (https://daftar-sscasn.bkn.go.id).

6. Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Semua informasi atau data yang diisi dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli yang sah. Apabila data yang diisi tidak benar, calon pelamar dapat dinyatakan gugur.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews