Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling Asal Sumut

Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling Asal Sumut

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan sisik hewan dilindungi. Sebanyak 41 kilogram sisik trenggiling diamankan dari pelaku MS.

Pekanbaru, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan sisik hewan dilindungi. Sebanyak 41 kilogram sisik trenggiling diamankan dari pelaku MS.

Pria berusia 54 tahun ini diamankan di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (15/9/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono kepada wartawan, Selasa (26/9/2023) membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca juga: Sejumlah Warga Rempang Bersedia Pindah demi Pengembangan Rempang Eco-City

"41 kilogram sisik trenggiling ini berasa dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, digagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau," jelasnya.

Kombes Hery menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini Polda Riau bekerjasama dengan BKSDA Riau. Dalam kasus ini, disita barang bukti dua karung sisik hewan trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 kilogram dan 20 kilogram.

Berdasarkan data yang diterima Batamnews, untuk harga satu kilogram sisik trenggiling bisa laku dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Baca juga: Relawan Pemadam Kebakaran Siap Jaga Keselamatan Kota

Untuk diketahui, hewan dilindungi tersebut diburu oleh oknum penyelundup diambil sisiknya sebagai bahan baku souvenir, kosmetik, dan bisa juga digunakan bahan campuran narkoba jenis sabu.

"Kalau diluar negeri harga satu kilogram sisik trenggiling dijual Rp 40 juta. Dari keterangan pelaku, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga di Padang Sidempuan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku bisa terancam hukuman paling lama lima tahun. Denda maksimal Rp 100 juta," ujar dia mengakhiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews