Bupati dan Sekda Lingga Hanya Turut Tergugat pada Gugatan Wanprestasi di PN Tanjungpinang

Bupati dan Sekda Lingga Hanya Turut Tergugat pada Gugatan Wanprestasi di PN Tanjungpinang

Bupati Lingga dan Sekda saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Laman Hang Tuah di Daik. (Foto: dok.Prokopim)

Lingga, Batamnews - Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lingga mengungkapkan bahwa Bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, tidak terlibat sama sekali dalam kasus gugatan hutang piutang pada Gugatan Wanprestasi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Agenda sidang lanjutan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terpaksa di tunda kembali karena tergugat selaku Kabag Hukum belum bisa hadir. Sementara Bupati Lingga maupun Sekda telah hadir melalui kuasa hukum bersama pihak penggugat.

Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Lingga, Selamat, dalam kasus hukum perdata ini, terseretnya nama Bupati Lingga maupun Sekretaris Daerah, hanya sebagai turut tergugat.

"Jadi Bupati dan Sekda ini hanya turut tergugat karena beliau berdua merupakan pimpinan dari Kabag Umum," kata Selamat.

Baca juga: Kabag Umum, Bupati, dan Sekda Lingga Digugat Warganya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Bupati dan Sekda sama sekali tidak mengetahui bahkan menginstruksikan perihal hutang piutang tersebut. Apalagi berhubungan dengan jaminan pembayaran. Apa yang dilakukan oleh tergugat, yakni Kabag Umum murni merupakan kebijakan sepihak.

Bahkan, Bupati maupun Sekda justru menyayangkan atas keputusan yang diambil Kabag Umum tersebut yang merealisasikan kegiatan pemerintahan, namun melalui cara yang kurang efektif, bahkan menyeret nama pemerintah daerah dari surat perjanjiannya. 

"Jadi intinya pemerintah daerah tidak ada keterlibatan sama sekali yang menyangkut Bupati maupun Sekda. Mereka hanya turut tergugat karena sebagai pimpinan saja," tegasnya.

Sebelumnya, Gugatan Wanprestasi dilayangkan saudara Harianto alias Aseng, warga Bukit Abun Kelurahan Dabo kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada 24 Agustus 2023.

Baca juga: Geledah Kantor Bagian Umum Setda Lingga: Jaksa Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi BBM di Bagian Umum

Dalam surat tersebut, disebut tergugat selaku Kabag Umum dinilai telah ingkar janji pada hutang piutang yang disepakati pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai tahun 2022.

Sementara disisi lain, Kabag Prokompim Widi Satoto mewakili Bupati Lingga mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lingga dalam upaya menangani tindakan korupsi.

Pemerintahan yang transparansi dan jauh dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme adalah suasana yang diharapkan Bupati Lingga selama memimpin.

Bupati juga berharap kepada ASN yang berkerja di pemerintahan Kabupaten Lingga sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi pada ASN-ASN yang diberikan amanat pelaksanaan kegiatan untuk tidak bertindak sesuka hati karena dapat merugikan banyak pihak.

"Bekerja tetap pada standarnya. Jangan menyalahi aturan. Karena itu dapat merugikan semua," papar Kabag Prokopim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews