Skandal Pengadaan LNG: Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Skandal Pengadaan LNG: Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dengan senyuman menyapa wartawan usai dipakaikan rompi tahanan KPK, Selasa (19/9/2023) (foto beritasatu)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Kasusnya terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) selama periode 2011 hingga 2021.  

Firli Bahuri, Ketua KPK, menyatakan, "Tindakan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun."

Kasus ini bermula dari isu defisit gas di Indonesia yang diperkirakan akan terjadi dari tahun 2009 hingga 2040. Untuk mengatasi defisit ini, diperlukan pengadaan LNG agar dapat memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Baca juga: Profil Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Ditahan Terkait Kasus Korupsi 

Karen Agustiawan kemudian mengambil inisiatif untuk berkolaborasi dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Faktanya, Karen Agustiawan mengambil keputusan untuk mengadakan perjanjian bisnis dengan perusahaan CCL tanpa melakukan studi atau analisis yang komprehensif," ungkap Firli seperti dilansir medocm.id, Rabu (20/9/2023)

Karen juga tidak melaporkan keputusannya ini kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero), yang oleh KPK dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga: Rahasia Bingke Khas Tambelan untuk Peringatan Maulid Nabi: Resep dan Tradisi Istimewa

Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing kepada pemerintah, sehingga pengadaan LNG ini dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.

Keputusan yang diambil oleh Karen Agustiawan menyebabkan LNG yang dibeli tidak dapat diserap oleh pasar domestik, sehingga persediaan LNG menjadi berlebihan dan tidak pernah tiba di Indonesia.

"Akibat kelebihan pasokan tersebut, LNG harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," tambah Firli.

KPK meyakini bahwa tindakan Karen Agustiawan melanggar berbagai peraturan yang berlaku. Lembaga antikorupsi tersebut akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Pendaftaran Relokasi Rempang: Jumlah Pendaftar Masih Sedikit, Apakah Diperpanjang?

Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews