KPK Tegaskan Bagi-Bagi Uang Zulkifli Hasan sebagai Politik Uang, PAN Membantah

KPK Tegaskan Bagi-Bagi Uang Zulkifli Hasan sebagai Politik Uang, PAN Membantah

KPK menyebut bagi-bagi uang yang dilakukan Zulkifli Hasan adalah politik uang, walau belum masa kampanye pemilu (internet)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perbuatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan uang sebesar Rp50 ribu, yang dikenal sebagai gocapan, kepada masyarakat dan nelayan, merupakan tindakan politik uang. 

Meskipun tindakan ini terjadi jauh sebelum pemilu, KPK menilai bahwa ini adalah salah satu bentuk politik uang yang harus diwaspadai.

Baca juga:  Mengenal Xinyi Group: Sang Investor dengan Investasi Triliunan Rupiah di Pulau Rempang, Batam

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa meskipun tindakan ini dilakukan jauh sebelum Pemilu, Zulkifli Hasan adalah Ketua Umum dari sebuah partai politik yang akan berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024. Ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam tindakan tersebut.

"Kalau kita, misalkan saya yang tidak punya kepentingan apa-apa kemudian datang ke kaum dhuafa atau fakir miskin, mungkin enggak masalah. Tapi, sebagai publik figur, apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu, tentunya kan beda. Pasti lah ada sesuatu," kata Wawan seperti dikutip liputan6, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Cerita Polisi Joker Supriadi Jadi Korban Lemparan Batu Saat Unjuk Rasa di BP Batam

Meskipun PAN telah membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai sedekah, KPK tetap berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk politik uang. 

“Ya kalau dari pihak kami ya, itu perilaku yang menuju ke sana (politik uang), meski belum masuk ke kampanye,” ungkap Wawan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews