Hari Ini Batas Terakhir Pendaftaran Relokasi Rempang: Jumlah Pendaftar Masih Sedikit, Apakah Diperpanjang?

Hari Ini Batas Terakhir Pendaftaran Relokasi Rempang: Jumlah Pendaftar Masih Sedikit, Apakah Diperpanjang?

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, berkesempatan untuk menemui Nenek Amlah, warga asli Desa Pasir Panjang, Rempang, Sabtu (16/9/2023) (dok bp batam)

Batam, Batamnews - Sesuai pengumuman dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, hari ini, Rabu (20/9/2023) adalah batas akhir pendaftaran warga di empat kampung Pulau Rempang untuk di relokasi. Namun sampai batas waktunya, jumlah warga yang mendaftar masih sedikit, sekitar 110 kk dari sekitar 650 kk yang ditargetkan.

Keempat kampung di Pulau Rempang itu menjadi prioritas untuk dikosongkan sebagai bagian dari alokasi proyek pembangunan pabrik kaca dan panel surya Xinyi Glass grup seluas 2.000 hektar dan pembangunan tower milik PT MEG. 

Seperti diinformasikan sebelumnya, tiga kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu dan Pasir Panjang dikosongkan untuk pabrik kaca Xinyi Grup. Sementara Kampung Blonkeng dikosongkan untuk pembangunan Tower PT Meg.

Baca juga: Sudah 110 KK Warga Rempang Mendaftar ke BP Batam untuk Pindah; Deadline 20 September

Warga di empat kampung itu nantinya di relokasi ke Dapur 3 Sijantung yang masuk Pulau Galang. Jaraknya sekitar 6-7 km dari pemukiman awal mereka.

Menjelang pemukiman baru mereka siap, warga dipindahkan terlebih dahulu ke Hunian Sementara di Rusun dan Rumah Tapak di Kota Batam. Selama tinggal di penampungan, warga diberi uang jatah hidup (jadup) sebesar Rp1.200.000 se bulan.
 
"Ada empat kampung yang akan kita selesaikan dulu. Empat kampung ini akan kita dahulukan pindah ke tempat baru, hijrah ke Dapur 3," kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Temui Tokoh Melayu Rempang, Menteri Investasi Bahlil Datang Sebagai Anak Temui Orang Tua: Ini Hasilnya

Namun tawaran itu banyak ditolak warga. Mereka tetap menolak di relokasi.

Dalam pertemuan terakhir antara Toko Masyarakat Kampung Melayu Gerisman Ahmad dan warga bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, mereka menolak di relokasi ke Pulau Galang, tapi mereka bersedia kampungnya digeser.

Menteri Bahlil sendiri setuju dengan usulan Ketua Umum Kerapatan Adata Masyarakat Tempatan (Keramat) Gerisman, tidak merelokasi kampung tua di Rempang ke Pulau Galang.

Apakah karena adanya persetujuan itu, batas akhir pendaftaran relokasi ini diperpanjang.

Baca juga: Investigasi KontraS Mengungkap Kekerasan dan Pelanggaran HAM dalam Insiden Rempang

Dari pihak BP Batam sendiri, sampai saat ini belum ada ketegasan apakah pendaftran relokasi ditutup hari ini, atau diperpanjang melihat adanya dinamika baru setelah pertemuan Menteri Bahlil dengan masyarakat di Kampung Melayu, Senin kemarin.

BP Batam sendiri tetap menyediakan empat posko yang berada di RSKI Galang, Kantor Camat Galang, Kantor Lurah Rempang Cate, dan di lantai dasar Gedung PTSP Batam Center untuk menerima pendaftaran warga Pulau Rempang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews