Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, Tiga Orang Jadi Tersangka

Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, Tiga Orang Jadi Tersangka

Polisi saat melakukan penggerebekan tempat penampungan PMI Ilegal di Batam.

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Ruko Komplek Bintang Raya, Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebanyak 21 calon PMI ilegal berhasil diselamatkan, mereka direncanakan untuk diberangkatkan ke Australia dan New Zealand.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono membenarkan penggrebekan tersebut. Selain mengamankan para korban, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berperan aktif dalam penampungan tersebut.

Baca juga: Menteri Bappenas Soroti Kualitas Udara Batam dan Singapura, Meski Dekat Tapi Berbeda

"Ada tiga orang yang kita amankan pelakunya, yakni laki-laki berinisial MT (37), dan dua perempuan berinisial SD (43) serta EY (42)," ujar Hartono, Selasa (22/8/2023).

Dijelaskannya, para korbannya yang berjumlah 21 orang tersebut berasal dari berbagai daerah. Mereka direkrut dari daerah asal dan ditampung tersebut dahulu di Batam.

"Asal mereka ini ada yang dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat," kata dia.

Sementara, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni, MT dan SD berperan sebagai penjemput dan penampung para PMI ilegal ini selama di Batam. Lalu, tersangka EY berperan sebagai pemilik tempat penampungan PMI Ilegal ini.

Baca juga: Klarifikasi BMKG tentang Pesan Berantai Terkait Hujan Buatan di Pekanbaru

Selain itu, EY juga memiliki sebuah yayasan tempat khusus berbahasa asing di Batam. Sehingga para PMI ilegal ini lebih dulu diikutkan untuk kursus bahasa asing sebelum diberangkatkan.

"EY ini mematok harga mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 85 juta yang meliputi biaya kursus, tempat penampungan dan biaya lainnya hingga tiba di negara tersebut," terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Paspor, Mobil Toyota Rush dan sejumlah Handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews