Penangkapan 31 Calon PMI Ilegal di Riau: Bersembunyi di Tengah Hutan Demi Mengadu Nasib di Malaysia

Penangkapan 31 Calon PMI Ilegal di Riau: Bersembunyi di Tengah Hutan Demi Mengadu Nasib di Malaysia

Sebanyak 31 PMI Ilegal ditangkap dalam hutan pesisir Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau (ist)

Bengkalis, Batamnews - Upaya Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mencari keberuntungan di Malaysia tidak jarang melibatkan risiko besar. Di Provinsi Riau, sebanyak 31 calon PMI direncanakan berangkat secara ilegal dan rela tidur di tengah hutan pesisir pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Para PMI ini harus bersembunyi di barak penampungan sederhana yang mereka dirikan di lokasi tersebut. Namun, keberangkatan mereka menuju Malaysia dengan cara ilegal berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas OpsIntelmar Koarmada I.

Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, Komandan Lanal Dumai, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 16 Agustus 2023. Informasi tersebut mengindikasikan adanya kegiatan pemberangkatan PMI ilegal.

Baca juga: Latihan Bersama Indonesia-Singapura: Kapal Perang Singapura Tiba di Pelabuhan Batuampar Batam

Seiring dengan informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada Sabtu (19/8/2023),

Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas OpsIntelmar Koarmada I menerima informasi tentang keberadaan calon PMI ilegal di pesisir pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Para calon PMI ini diketahui sedang berkumpul di camp dekat pantai, bersiap untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speed boat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap calon PMI dan barang bawaannya, tidak ditemukan barang ilegal atau berbahaya.

Baca juga: Rempang Memanas: Warga Desak Pertemuan Bersama untuk Pembangunan Pulau Rempang

Dalam operasi ini, berhasil diamankan 31 calon PMI yang terdiri dari 15 laki-laki, 15 perempuan, dan satu anak kecil. Selain itu, ditemukan pula 30 unit handphone, 26 KTP, 16 paspor, serta beberapa tas bawaan.

Semua calon PMI beserta barang bukti diserahkan kepada BP3MI Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut.

Kariady Bangun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dalam menanggulangi praktik ilegal terkait pekerja migran.

Tindakan ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak para pekerja migran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews