PHK Massal, Karyawan PT. KG Karimun Minta Keadilan di Hadapan Pemerintah

PHK Massal, Karyawan PT. KG Karimun Minta Keadilan di Hadapan Pemerintah

Kantor Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), didatangi oleh ratusan karyawan PT. Karimun Granite (KG) yang akan diberhentikan masal oleh perusahaan, Senin (18/9/2023). (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kantor Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), didatangi oleh ratusan karyawan PT. Karimun Granite (KG) yang akan diberhentikan masal oleh perusahaan, Senin (18/9/2023).

Para pekerja itu meminta pemerintah daerah untuk mengambil sikap atas apa yang akan menimpa para karyawan PT. KG tersebut. Diketahui bahwa, pemberhentian kerja atau PHK tersebut terhitung mulai 25 September 2023 mendatang.

Jumlahnya hampir mencapai 99 persen pekerja di PT. KG akan diberhentikan atau di PHK perusahaan. Sementara 1 persen tersisa hanya bagian kepala-kepala di perusahaan granit itu.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik Terbaru di Indonesia 2023, Merek China Paling Murah

Tentunya kondisi yang akan dialami oleh para pekerja dan karyawan PT. KG tersebut, menimbulkan rasa khawatir kehilangan pekerjaan yang bertahun-tahun dijalani.

Aksi yang dilakukan tersebut, tentunya bentuk aksi damai dalam menyampaikan pendapat di depan umum, yang dikomando Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.

Pemberhentian itu juga dinilai oleh para karyawan tidak masuk akal, sebab ada hal-hal yang melukai hati mereka. Tentunya, dalam pemberhentian kerja yang akan dilakukan, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Saudi Tetapkan Aturan Berpakaian Wanita Muslim saat Umroh di Masjidil Haram

Hanya saja, hal itu belum jelas didapatkan oleh karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun lamanya.

“Untuk karyawan Karimun, semuanya diputus kerja atau PHK, jumlahnya sekitar 180-an orang. Surat pemberhentian hubungan kerja juga tanpa adanya pemberitahuan yang jelas,” kata Ketua PUK SPSI PT. KG, Tengku Harizal.

 

Alasan dilakukannya PHK tersebut juga tidak masuk akal, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian sejak 2 tahun belakangan. Namun, hal itu belum dapat diperlihatkan, lantaran pihak perusahaan masuk melalukan audit.

“Pihak perusahaan merugi, itu kami anggap ini tidak bisa menjadi alasan. Kalau efesiensi tak apa. Karena sekarang mereka mau buka, mau jalan dan tidak berhenti. Dan juga, mereka (perusahaan) mengatakan tadi, nanti setelah di PHK dan dibayar, silahkan bergabung lagi dengan lamaran baru. Artinya, mereka disini bukan merugi, tapi hanya menahan agar tidak sampai rugi,” ujarnya.

Sementara, Ketua SPSI Kabupaten Karimun, Anis Jasni menyampaikan bahwa pihak perusahaan agar dapat melurusakan isu mengenai adanya kerugian perusahaan yang disebabkan oleh karyawan yang mencapai puluhan miliar. Yakni, mengenai kabar bahwa adanya kabel yang hilang.

Tentunya hal itu sangat melukai hati para karyawan yang telah membesarkan perusahaan tambang granite di Karimun.

“Saya minta ini diliruskan, sudah pencemaran nama baik karyawan. Kami sudah sampaikan ke pihak kepolisian secara lisan,” ucap Anis.

Maka dari itu, SPSI minta pihak perusahaan untuk dapat kembali mengkaji dan bermusyawarah mengenai hal tersebut. Aksi yang dilakukan karyawan PT. KG itu akan berlangsung selama tiga hari, yakni untuk hari pertama di Kantor Bupati Karimun, kedua di DPRD Karimun dan terakhir di PT. KG Pasir Panjang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews