SKCK Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024: Muhaimin dan Ganjar Sudah Siap

SKCK Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024: Muhaimin dan Ganjar Sudah Siap

Ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri baru-baru ini mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk dua bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu persyaratan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengumumkan hal ini pada Sabtu.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, SKCK tersebut telah diterbitkan pada Kamis, tanggal 14 September 2023. Namun, ia enggan merinci nomor SKCK yang telah dikeluarkan untuk kedua bakal calon presiden dan wakil presiden tersebut. 

Baca juga: Capres Ganjar Pranowo Akan Bahas Cawapres dalam Pertemuan di Kantor DPP PDIP

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Dua bakal calon yang telah memperoleh SKCK ini adalah Ganjar Pranowo, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai bakal calon presiden, dan Muhaimin Iskandar, yang telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan, yang diusung oleh Partai Nasdem.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. 

Baca juga: Sah! Partai Demokrat Tarik Dukungan untuk Anies Baswedan sebagai Capres Pilpres 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi yang tersedia di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :