Mantan Anggota DPRD Kepri dan Istri Wakil Wali Kota Batam Dipanggil Penyidik Polda Kepri Terkait Dapur Umum Aksi 11 September

Mantan Anggota DPRD Kepri dan Istri Wakil Wali Kota Batam Dipanggil Penyidik Polda Kepri Terkait Dapur Umum Aksi 11 September

Burhan (Foto: Dok. Pribadi)

Batam Centre, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah memanggil Burhan, seorang tokoh masyarakat Melayu, terkait dengan peranannya dalam dapur umum yang memberikan bantuan makanan kepada para pengunjuk rasa pada aksi tanggal 11 September 2023 di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Aksi tersebut berujung ricuh, dengan sejumlah fasilitas milik BP Batam mengalami kerusakan.

Pada surat Nomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 itu, Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ruang 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau pada Kamis 14 September 2023.

Dapur umum yang digelar oleh Burhan tersebut disinyalir memberikan bantuan makanan kepada para pengunjuk rasa yang tengah melakukan aksinya di Kantor BP Batam.

Pengunjuk rasa tersebut memprotes beberapa isu terkait relokasi warga Rempang dan Galang yang terkena dampak Proyek Strategis Nasional di Rempang Galang. Sayangnya, aksi massa ini berakhir dengan kerusuhan dan kerusakan fasilitas.

Pemanggilan dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Iptu Ervin Fitrianingrum, yang sekaligus bertanggung jawab untuk mengklarifikasi peran Burhan dalam kejadian tersebut.

Burhan, selain dikenal sebagai tokoh masyarakat Melayu, juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri pada periode sebelumnya. Saat ini ia juga menjadi bakal calon legislatif DPRD Provinsi Kepri dari partai PPP. 

Selain Burhan, Polda Kepri juga memanggil Erlita, istri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang juga merupakan Ketua Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) Provinsi Kepri.

Erlita dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait bantuan makanan yang diberikan kepada para pengunjuk rasa atas nama ALPPIND Provinsi Kepri. Undangan klarifikasi terhadap keduanya bersifat biasa dan merupakan bagian dari proses penyelidikan atas perkara aksi unjuk rasa tersebut.

Burhan ketika dihubungi Batamnews.co.id terkait pemanggilan tersebut, belum membalas konfirmasi yang disampaikan.

Dalam surat pemanggilan yang diterima oleh keduanya, tertulis bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana seperti pengrusakan atau merusak gedung/bangunan yang dapat membahayakan masyarakat dan pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi yang sah, dengan akibat luka-luka atau luka berat. Pasal-pasal yang mungkin digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 200 dan/atau Pasal 214 Jo Pasal 212 dan/atau Pasal 170 Jo Pasal 56 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyelidikan atas kasus ini dimulai berdasarkan laporan informasi yang diterima oleh Kepolisian Kepri, dengan nomor LI/151/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum, pada tanggal 13 September 2023. Surat perintah penyelidikan juga telah dikeluarkan dengan nomor SP.Lidik/374/IX/RES.1.24./2023/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews