Polresta Barelang Tetapkan 34 Orang Sebagai Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di BP Batam

Polresta Barelang Tetapkan 34 Orang Sebagai Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di BP Batam

Polisi menetapkan 34 orang jadi tersangka dari 43 orang yang ditahan pasca ricuh demo di BP Batam, Senin (11/9/2023)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi di BP Batam, Senin (11/9/2023) kemarin. Ke-34 orang ini merupakan bagian dari 43 orang yang diamankan selama kericuhan tersebut.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini.

"Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka."

Baca juga: Kabag Umum, Bupati, dan Sekda Lingga Digugat Warganya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Pandra menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari social media," tambahnya seperti dikutip detik, Kamis (14/9/2023).

Dia juga mengindikasikan kemungkinan penangkapan lebih banyak pelaku terkait kericuhan tersebut, mengatakan, "Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali."

Baca juga: Jaksa SH Dijatuhi Sanksi Nonaktif Terkait Dugaan Suap Perkara Narkotika

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas serta perusakan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor BP Batam pada Senin (11/9).

Dari 43 yang diamankan, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine oleh pihak kepolisian. 

"Ada sekitar lima orang positif narkoba dari hasil tes urine. Tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang positif mengkonsumsi sabu," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews