Profil PPTK, Tersangka dalam Kasus Korupsi 2 Milyar di Bagian Umum Setda Lingga

Profil PPTK, Tersangka dalam Kasus Korupsi 2 Milyar di Bagian Umum Setda Lingga

PPTK Dalam Kasus Korupsi di Kabupaten Lingga (Foto: kutipan)

Lingga, Batamnews - Kejaksaan Negeri Lingga baru-baru ini mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi senilai dua milyar yang berasal dari anggaran belanja BBM transportasi laut dan sungai, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 sebesar Rp. 3.102.572.500, temuan jaksa mengungkapkan bahwa lebih dari 2 milyar anggaran tersebut dikorupsi oleh salah satu tersangka dengan inisial (H), yang diketahui bernama Hendra.

Menurut sumber di lapangan, Hendra sebelumnya adalah seorang Guru Sekolah Dasar (SD) yang bertugas di salah satu desa di Pulau Cukas, Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkepbarat. 

Baca juga: Tersangka Korupsi BBM di Setda Lingga Masih Jabat Ketua PBSI Kabupaten Lingga

Namun, setelah ada pergantian bupati, Hendra pindah tugas ke bagian protokoler di Pemerintah Kabupaten Lingga, dan baru sekarang diketahui bahwa dia bekerja di bagian umum.

Salah satu Guru ASN di Pemerintah Kabupaten Lingga mengatakan, "Iya, sebelumnya dia adalah guru SD di Cukas. Baru setelah ada pergantian bupati, dia pindah ke bagian protokoler, dan kami baru mengetahuinya sekarang bahwa dia ditempatkan di bagian umum."

Hasil penyelidikan Jaksa, yang diungkapkan oleh Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison, menunjukkan bahwa antara bulan Januari hingga April 2022, AWB menetapkan PPTK AGT sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. 

Baca juga: Korupsi APBD Lingga Merajalela, Kepala Bagian Umum dan PPTK Ditangkap sebagai Tersangka

Namun, mulai bulan Mei hingga Desember 2022, PPTK digantikan oleh Hendra. Selama pelaksanaan kegiatan ini, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menetapkan tiga sub penyalur BBM, yaitu Kios BBM Dua Bersaudara, Kios BBM Anugrah Jaya, dan Kios BBM Berkat.

Pada tahap pelaksanaan, seharusnya sub penyalur BBM tidak perlu menyalurkan BBM secara langsung, melainkan hanya ketika ada pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari bagian umum. 

Uang yang diterima oleh sub penyalur kemudian dikembalikan dan diserahkan kepada KPA untuk keperluan pribadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews