Wali Kota Batam Menjamin Penangguhan Penahanan Tersangka Bentrokan di Rempang Galang

Wali Kota Batam Menjamin Penangguhan Penahanan Tersangka Bentrokan di Rempang Galang

Aliansi Pemuda Melayu bersama Kapolresta Barelang dan Kepala BP Batam saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, menjamin penangguhan penahanan bagi delapan orang tersangka yang sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini berkaitan dengan aksi yang terjadi pada 7 September 2023 di Rempang Galang.

"Saya sebagai wali kota menjamin saudara kita yang ditahan mudah-mudahan besok (hari ini) dikembalikan ke keluarga masing-masing," kata Muhammad Rudi dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Barelang, Minggu malam, 10 September 2023.

Upaya Penyelesaian Masalah di Rempang Galang

Menurut Rudi, permasalahan di Rempang Galang belum selesai. Namun, ia berharap masalah ini bisa segera diselesaikan. Rudi juga berencana untuk melakukan diskusi dengan Aliansi Pemuda Melayu dan organisasi lainnya untuk membahas solusi terbaik bagi Rempang Galang.

"Kita akan bekerja sama, kita akan lebih mementingkan kepentingan umum untuk Batam yang kita cintai," tambahnya.

Pernyataan dari Kapolresta Barelang

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N SIK, menyatakan akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan delapan tersangka tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan umum dan kemaslahatan umat.

"Demi kepentingan umum dan kemaslahatan umat, insyaallah kita akan kabulkan," ujar Kombes Pol. Nugroho.

Barang Bukti dan Identitas Tersangka

Sebelumnya, dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka dalam bentrokan, seperti bom molotov, ketapel, parang, dan batu. Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya, Boiran, telah dipulangkan karena tidak ada cukup bukti untuk menahannya.

Tujuh tersangka lainnya adalah Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan. Mereka tetap berstatus sebagai tersangka dan menunggu proses hukum selanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews