Aliansi Pemuda Melayu Ajukan Penangguhan Penahanan Delapan Rekan Mereka ke Kapolresta Barelang

Aliansi Pemuda Melayu Ajukan Penangguhan Penahanan Delapan Rekan Mereka ke Kapolresta Barelang

Konferensi pers Kepala BP Batam dengan Kapolresta Barelang serta Aliansi Pemuda Melayu di Mapolresta Barelang, Minggu malam, 10 September 2023 (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Aliansi Pemuda Melayu Kota Batam telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk delapan rekan mereka yang saat ini ditahan di Mapolresta Barelang, Kota Batam. Keputusan ini terkait dengan keterlibatan mereka dalam insiden bentrokan dengan aparat keamanan pada tanggal 7 September 2023 yang lalu.

Dalam keterangannya di Mapolresta Barelang, Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi, mengungkapkan, "Pada hari ini kami mengajukan penangguhan terhadap 8 saudara kami yang bersatus tersangka kepada Kapolresta Barelang."

Kedelapan tersangka tersebut pada umumnya adalah warga Rempang Galang yang ikut serta dalam aksi menentang pengukuran dan pematokan lahan di Rempang Galang pada tanggal 7 September lalu.

Dian juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pembatalan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada Senin pagi, 11 September 2023. Keputusan ini diambil oleh Aliansi Pemuda Melayu atas dasar banyak pertimbangan.

"Pembatalan aksi unjuk rasa di BP Batam atas dasar banyak pertimbangan," ujar Dian.

Dian berharap agar rekan-rekannya yang ditahan segera dilepaskan dan memohon kepada Kapolresta Barelang untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N SIK, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dengan cermat mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Kita akan pertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut," ujar Kapolresta Barelang. Ia juga menegaskan bahwa penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 32 KUHAP, dan akan mempertimbangkannya demi kepentingan umum dan kemaslahatan umat.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik kerja sama antara pihak kepolisian dan Aliansi Pemuda Melayu dalam menyelesaikan masalah unjuk rasa yang telah diputuskan untuk dibatalkan.

Ia juga mengaku sebagai penjamin penangguhan penahanan dan mengumumkan bahwa para warga Rempang yang ditahan akan pulang ke rumah pada hari berikutnya.

“Saya sebagai Wali Kota menjamin agar saudara kita yang ditahan besok dikembalikan ke rumah masing-masing,” kata Muhammad Rudi.

Rudi menegaskan bahwa meskipun masalah di Rempang Galang belum sepenuhnya selesai, pihaknya akan terus duduk bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Aliansi Pemuda Melayu, untuk mencari solusi yang tepat demi kepentingan Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews