Kapolresta Barelang Akan Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Delapan Tersangka Bentrok di Rempang Galang

Kapolresta Barelang Akan Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Delapan Tersangka Bentrok di Rempang Galang

Aliansi Pemuda Melayu bersama Kapolresta Barelang dan Kepala BP Batam di Mapolresta Barelang, 11 September 2023 (Foto: Arsul/Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N SIK, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan delapan tersangka yang terlibat dalam kasus bentrok dengan aparat keamanan pada saat upaya pematokan dan pengukuran lahan di Rempang Galang pada tanggal 7 September lalu. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan demi kepentingan umum dan kemaslahatan umat.

"Demi kepentingan umum dan kemaslahatan umat, insyaallah kita akan kabulkan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Barelang pada hari Minggu, 10 September 2023.

Baca juga: Aliansi Pemuda Melayu Batam Membatalkan Rencana Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran di Kantor BP Batam

Pernyataan ini mengikuti permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu Kota Batam untuk delapan tersangka tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Nugroho didampingi oleh Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, serta Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi.

Sebelumnya, polisi telah menahan delapan orang tersangka yang terlibat dalam insiden bentrok di Rempang Galang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka dalam melawan petugas, seperti bom molotov, ketapel, parang, dan batu.

Baca juga: Aliansi Pemuda Melayu Ajukan Penangguhan Penahanan Delapan Rekan Mereka ke Kapolresta Barelang

Dari delapan orang yang diamankan, satu orang, yang bernama Boiran, telah dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menahan dia. Namun, tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan.

Dengan keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan, diharapkan situasi di Rempang Galang dapat lebih tenang, dan dialog yang konstruktif antara pihak-pihak terkait dapat terus berlanjut untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews